Jakarta –
Andre Taulany sudah mengajukan banding atas kasus perceraian kepada istrinya, Rien Wartia ke Pengadilan Tinggi Agama Banten dan hasilnya ditolak.
Lantas masih bisakah eks vokalis Stinky itu tetap mengajukan perceraian? Hakim Tinggi Humas PTA Banten, Buang Yusuf menjelaskannya.
Andre Taulany disebut masih bisa mengajukan kasasi mengenai perceraian itu sepanjang perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.
“Sepanjang perkara itu belum BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), masih ada usaha untuk kasasi,” tutur Buang Yusuf dalam keterangannya beberapa waktu lalu dikutip dari !nsertlive, Jumat (22/11/2024).
Hakim Tinggi Humas PTA Banten, Buang Yusuf, menuturkan soal alasan mengapa banding Andre Taulany ditolak lagi. Sebelumnya Pengadilan Agama Tigaraksa sudah memutuskan menolak permohonan cerai talak Andre Taulany.
Putusan pertama di Pengadilan Agama Tigaraksa dikuatkan Majelis Hakim di tingkat banding. Dengan hal tersebut, permohonan cerai Andre Taulany ditolak dan dikuatkan oleh tingkat banding.
Sebelumnya Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, Andre Taulany sebelumnya sudah mengajukan banding pada 25 September 2024.
“Sudah terdaftar secara ecourt banding dari pemohon Andre Taulany tanggal 25 September 2024,” tutur Ummi Azma.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai talak dari Andre Taulany pada istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin.
“Majelis Hakim menolak permohonan pemohon (Andre Taulany),” kata Ummi Azma saat ditemui di kantornya, Selasa (24/9).
Alasan majelis hakim menolak permohonan cerai talak Andre Taulany karena alasan perselisihan yang terjadi terus-menerus tidak terbukti.
“Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti,” terang Ummi Azma.
Andre Taulany dan Rien Wartia menikah pada 17 Desember 2005 dan keduanya dikaruniai tiga anak.
Andre Taulany mengajukan permohonan talak cerai pada Erin ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 4 April 2024.
(wes/pus)