Senin, Maret 31


Jakarta

Tak perlu KTP pemilik kendaraan lama untuk melakukan balik nama kendaraan. Berikut ini syarat balik nama kendaraan dan juga manfaatnya.

Ada program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat. Pemilik kendaraan dibebaskan dari denda dan tunggakan pada program pemutihan pajak tersebut. Sehingga yang harus dibayarkan hanya pajak tahun berjalan. Biayanya pun jadi lebih murah, kamu bisa memanfaatkan program ini agar pajak ‘hidup’ dan kendaraan sah digunakan di jalan.

Di samping itu, bila kendaraan kamu masih atas nama pemilik lama, kamu juga bisa sekaligus melakukan balik nama karena kini tak dikenakan biaya. Balik nama sebaiknya dilakukan agar kendaraan bekas yang kamu beli tercatat atas nama sendiri. Terlebih untuk memproses balik nama, tak perlu melampirkan KTP pemilik kendaraan lama, demikian dikutip laman Bapenda Jabar.


Syarat Balik Nama Kendaraan

Nah buat kamu yang mau melakukan balik nama kendaraan, berikut ini dokumen yang diperlukan.

  1. e-KTP pemilik baru;
  2. STNK asli dan fotokopi;
  3. SKKP (notis pajak kendaraan);
  4. BPKB asli dan fotokopi;
  5. Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

Biaya yang Tetap Harus Dibayar saat Balik Nama Kendaraan

Meski biaya balik nama kendaraan gratis, kamu tetap dikenakan biaya untuk memperbarui administrasi kendaraan, antara lain:

  • Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
  • Biaya mutasi kendaraan, jika Anda memindahkan kendaraan dari suatu daerah ke daerah lain
  • Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun berikutnya.

Manfaat Balik Nama Kendaraan

Balik nama kendaraan bekas juga memiliki sejumlah manfaat untuk pemilik baru, berikut penjelasannya.

  • Kemudahan Administrasi: Proses balik nama memastikan kendaraan Anda tercatat atas nama Anda, sehingga segala urusan terkait pajak kendaraan dan administrasi kendaraan menjadi lebih mudah.
  • Pengurusan Pajak Lebih Lancar: Dengan balik nama, pembayaran pajak kendaraan akan lebih mudah dilakukan, dan Anda tidak akan terkendala oleh masalah kepemilikan yang belum diperbarui.
  • Jaminan Kepemilikan yang Sah: Proses ini juga memberikan jaminan bahwa kendaraan yang Anda miliki tercatat secara resmi dan sah atas nama Anda, menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version