Senin, Desember 23


Jakarta

Bali bakal lebih tegas dalam menerapkan pungutan bagi wisatawan asing. Turis mancanegara yang belum melunasinya dilarang masuk Pulau Dewata.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. Mereka bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing.

“Artinya memang sanksi ini yang akan kami bahas lagi kembali, sekarang dikonkretkan seperti apa sih maksudnya dilarang berwisata itu. Sekarang sanksinya ingin dipertegas kembali,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun saat ditemui di kantor DPRD Bali, Rabu (18/12/2024).


Pemayun mengakui selama ini pungutan tersebut belum berjalan maksimal. Hanya 40 persen wisman yang membayar pungutan tersebut.

“Dari 40 persen itu 90 persennya sudah membayar sebelum tiba di Bali bahkan lebih. Misalkan Rp 100 miliar itu 90 persen atau Rp 90 miliar lewat online bayarnya,” kata Pemayun.

Pemayun menyebut hingga Desember 2024 ini jumlah pungutan wisman sudah sebanyak Rp 300 miliar. Dalam rapat tersebut, ia juga menyampaikan untuk membuka ruang pembayaran yang lebih banyak dengan kerja sama pihak-pihak terkait.

Namun, rapat tersebut belum membahas terkait kenaikan tarif pungutan. Sebab, kebijakan ini masih dinilai baru dan banyak pertimbangan-pertimbangan lainnya.

“Operator di lapangan ini harus betul-betul konfirmasi dari sisi dasar hukumnya,” kata dia.

Ia juga menyadari banyak wisatawan yang belum mengetahui adanya pungutan tersebut. Oleh sebab itu, Pemayun bersama stakeholder terkait terus melakukan sosialisasi di destinasi wisata.

“Itu fungsinya kami sosialisasi, tidak cukup sekian kali tapi terus menerus sehingga kami lakukan monitoring ke DTW sekaligus untuk sosialisasi, jemput bola,” ujar dia.

Pemprov Bali mencatat penerimaan Rp 287 miliar dari pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung sejak diberlakukan pada 14 Februari hingga September 2024. Nominal pungutan yang harus dibayarkan oleh per satu orang turis asing senilai USD 10 atau Rp 150 ribu.

Dinas Pariwisata Bali mencatat angka tersebut baru berasal dari dari 40 persen wisatawan mancanegara yang datang ke Bali dalam periode itu. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), total jumlah wisatawan asing ke Pulau Dewata sekitar 4,7 juta orang. Artinya, masih ada 60 persen wisman yang belum membayar pungutan.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali disebutkan pungutan itu digunakan untuk pelindungan adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali, kemudian pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.

(fem/fem)

Membagikan
Exit mobile version