Rabu, Maret 5

Jakarta

Virginia Mason Medical Center telah menyetujui untuk menyelesaikan gugatan class action atas tuntutan pembagian data pasien dengan pengiklan, termasuk Facebook dan Google.

Rumah sakit ini akan membayar tuntutan sebesar USD 3,5 juta atau sekitar Rp 57 miliar kepada para penggugat sebagaimana dilansir detikINET dari Helatch Exec, Rabu (5/3/2025)

Dalam gugatan tersebut, Virginia Mason dilaporkan telah memberikan akses kepada platform teknologi ke data di situs web dan portal pasien.


Informasi tersebut digunakan oleh pihak ketiga untuk mengembangkan profil iklan pada pasien tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka. Di bawah hukum negara bagian Washington, di mana Virginia Mason berada, hal ini merupakan pelanggaran data ilegal.

Sesuai dengan ketentuan penyelesaian, rumah sakit tidak mengakui telah melanggar undang-undang privasi data dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.

Dana sebesar USD 3,5 juta akan digunakan untuk memberikan kompensasi kepada individu yang menggunakan situs web dan portal MyVirginiaMason.

Namun, jika dana tersebut tidak cukup untuk memberikan kompensasi penuh kepada semua korban, Virginia Mason dapat diminta tambahan hingga USD 3,25 juta.

Potensi peningkatan penyelesaian tergantung pada berapa banyak pasien yang masuk ke dalam penyelesaian class action, yang akan mendistribusikan antara USD 45 dan USD 90.

Selain kompensasi finansial, rumah sakit telah setuju untuk membentuk Komite Tata Kelola Web untuk memantau penggunaan alat analisis.

Selama dua tahun ke depan, rumah sakit ini juga tidak dapat menggunakan cookie pelacak, kecuali jika dianggap sesuai dengan undang-undang federal dan negara bagian.

(jsn/jsn)

Membagikan
Exit mobile version