Rabu, November 27


Jakarta

Majelis Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutuskan permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan Mahalini dan Rizky Febian ditolak.

Lantas bagaimana status pernikahan pasangan musisi itu saat ini? Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan mengenai hal tersebut.


“Sebetulnya kalau dia statusnya tetap suami istri, tetapi kan kalau pandangan hukum anggapan dia kan memang dia sudah sah, karena memang tidak mengerti ya tidak mengerti dia itu. Kita tahu proses pernikahannya Rizky itu sudah diliput sama media massa, tahu semua gitu ya, anggapannya sudah ada masalah,” buka Suryana saat ditemui di kantornya, Senin (25/11/2024).

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut pihak Rizky Febian dan Mahalini juga tidak bersalah mengenai hal tersebut. Karena menurutnya mungkin sudah menyerahkan kepada pihak WO yang sudah diurusnya.

“Apalagi kita tahu pernikahan dia itu kan sampai ada WO-nya segala macamnya kemudian dia juga punya staff-staffnya artinya, kalau dia tidak tahu menahu, taunya sih beres aja gitu ya. Ini mungkin yang ketemu di persidangan juga yang ada fakta di persidangan bahwa pernikahan itu ya sebetulnya Rizky nggak salah keluarga (juga nggak salah),” terangnya lagi.

Hingga saat ini pihak Mahalini dan Rizky Febian belum bisa memberikan komentar. detikcom sudah berupaya menghubungi pengacara keduanya tapi belum dijawab mengenai hal ini. Imbas dari masalah tersebut, keduanya direkomendasikan untuk menikah ulang.

“Oh itu mah nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri. Iya makanya kalau untuk itu tidak ada kaitannya sudah urusannya pribadi gitu ya, setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan itu melengkapi,” tuturnya.

Alasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengesahan pernikahan ini dikarenakan wali yang menikahkan keduanya tak memenuhi kriteria rukun nikah.

“Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim nah disitulah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” terang Suryana.

“Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” jelasnya.

(wes/dar)

Membagikan
Exit mobile version