Kamis, Oktober 24

Jakarta

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang berisi identitas diri seseorang. KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun.

Lalu, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang? Simak penjelasan di bawah ini.

Cara Mengurus KTP yang Hilang

KTP hilang menjadi hal krusial karena memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sering digunakan untuk mengurus berkas/administrasi. Dikutip dari situs Indonesiabaik oleh Kominfo, warga yang kehilangan KTP tak perlu khawatir sebab KTP baru dapat dicetak kembali tanpa perekaman dan foto wajah.


Berikut cara mengurus KTP yang hilang.

  • Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan jika ingin mengurus KTP yang hilang
  • Buat Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Setelah itu, pihak yang bersangkutan dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat untuk membuat KTP baru.

Perbedaan e-KTP dan KTP Digital

e-KTP (KTP elektronik) adalah Kartu Tanda Penduduk yang digunakan sebagai identitas Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara itu, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

KTP digital memiliki perbedaan dengan jenis KTP yang dikenal masyarakat pada umumnya. Berikut ini perbedaan e-KTP dengan KTP Digital.

1. e-KTP Biasa:

  • Berbentuk kartu
  • Perlu dicetak
  • Disimpan di dompet
  • Tidak perlu koneksi internet
  • Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi

2. KTP Digital

  • Berbentuk foto e-KTP dan QR code
  • KTP Digital dapat diakses dengan smartphone
  • Disimpan di smartphone
  • Perlu koneksi internet yang memadai
  • Kemungkinan fotokopi tak lagi dibutuhkan di masa depan.

Imbauan Pemerintah Agar Warga Menjaga e-KTP

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, masyarakat harus bisa merawat dan menjaga identitas kependudukan, yakni KTP-el dengan lebih baik lagi.

“Tolong dijaga dan rawat semua dokumen kependudukan, terutama KTP-el agar tidak hilang, rusak, atau disalahgunakan orang lain,” demikian keterangan Dirjen Teguh dalam situs Dukcapil Kemendagri.

“Harapannya masyakarat harus lebih berhati-hati dalam menyimpan KTP-el nya, karena pemerintah sudah memberikan secara gratis sesuai yang tertuang pada UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ujarnya.

(kny/imk)

Membagikan
Exit mobile version