Kasus penembakan terhadap bos rental, IA, yang terjadi di Tol Tangerang oleh oknum TNI AL kini memasuki babak baru. Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Peristiwa yang terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) itu menewaskan IA. Saat itu, IA bersama sejumlah orang mencari mobilnya yang digelapkan penyewa bernama Ajat Supriatna.
Ajat Supriatna atau AS menyewa mobil Honda Brio bernopol B-2696-KZO milik IA selaku bos rental. Akan tetapi, Ajat malah menggelapkan mobil tersebut kepada sindikatnya.
Mobil tersebut kemudian berakhir di tangan seorang oknum anggota TNI AL. IA awalnya melacak mobilnya melalui GPS yang masih aktif hingga mengetahui mobilnya berada di Pandeglang, Banten.
IA dkk mencoba mengambil alih mobil itu hingga terjadi keributan dan berujung penembakan menyebabkan IA tewas dan satu lainnya, R (59), terluka.
Dalam kasus ini, Polda Banten menetapkan 4 orang warga sipil sebagai tersangka kasus penggelapan mobil rental.
Sementara itu, Puspomal menetapkan 3 orang oknum anggota sebagai tersangka. Ketiganya adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA.
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Foto: Berkas perkara 3 oknum TNI AL kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang diserahkan ke Pengadilan Militer (Taufiq/detik) |
Setelah hampir sebulan peristiwa penembakan, berkas kasus tersebut telah dilimpahan oditur ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat (31/1/2025). Selanjutnya berkas akan ditindaklanjuti oleh kepaniteraan.
“Saat ini kami baru menerima berkas yang sedang viral di media sosial, yaitu perkara penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL. Bekas perkara tersebut telah kami terima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta,” kata juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Arin Fauzam dalam jumpa pers.
Arin menyebut terdakwa dalam kasus ini tiga orang. Mereka merupakan oknum TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AA, RH, dan BA.
“Atas nama Terdakwa inisial AA berserta dua orang (BA dan RH). Selanjutnya kami catat di PTSP, kemudian nanti ditindaklanjuti ke paniteraan,” ucapnya.
“Setelah itu dari paniteraan diteliti kelengkapan bekas perkara yang mana syarat formil dan materiil setelah dinyatakan lengkap dan Pengadilan Militer II-P8 Jakarta berhak menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara tersebut akan diregister,” ungkap dia.
Sidang Akan Digelar Terbuka
Foto: Berkas perkara 3 oknum TNI AL kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang diserahkan ke Pengadilan Militer (Taufiq/detik) |
Arin menjamin tidak akan ada intervensi dan keberpihakan terhadap terdakwa. Sidang nantinya akan digelar secara transparan.
“Proses Pengadilan Militer akan dilakukan secara transparan, sehingga rekan-rekan media silakan meliput jalannya sidang, terbuka untuk umum,” ucapnya.
“Silakan rekan-rekan wartawan maupun masyarakat umum untuk memonitor jalannya persidangan. Sekali lagi proses Pengadilan Militer dibuka untuk umum,” lanjutnya.
Arin mengatakan, jika berkas lengkap, sidang akan digelar secara terbuka. Dia menyebut Pengadilan Militer akan mempelajari berkas yang sudah dilimpahkan terlebih dahulu.
“Ini kan hari Jumat, seminggu kemudian akan dipelajari (berkasnya) ya, mungkin minggu depannya akan kita sampaikan ke rekan-rekan media setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, katanya, kepala pengadilan akan menunjuk majelis hakim. Lalu para majelis hakim menentukan waktu sidang.
“Nah, di situ nanti sidang akan dilaksanakan. Maka persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini secara profesional, akuntabel, sebagaimana peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia,” jelasnya.
Halaman 2 dari 3
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu