Sabtu, Oktober 12


Jakarta

Kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila oleh suaminya Armor Toreador memasuki babak baru. Berkas kasus tersebut sudah dinyatakan P21, Armor sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sampai waktunya diadili.

“JPU akan melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya kami melakukan penahanan dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma, Jumat (11/10/2024).

Armor akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu waktu sidang. Armor Toreador menjadi tahanan kejaksaan terhitung sejak 11 Oktober hingga 30 Oktober 2024.


Sementara itu, Armor kini dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Rajeg Cibinong. “Kita titipkan ke Rutan Pondok Rajeg,” ungkapnya.

Kejari Kabupaten Bogor sudah menerima barang bukti kasus KDRT selebgram Cut Intan Nabila dari Polres Bogor. Barang bukti itu berupa ponsel, seprai, dan selimut.


“Langkah selanjutnya, minggu depan akan kami limpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” pungkasnya.

Polisi menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila pada Agustus 2024. Armor beralasan melakukan KDRT kepada Cut Intan Nabila setelah kepergok menonton video porno oleh Intan.

Pasangan itu kemudian mengalami cekcok, sampai akhirnya Armor memukuli Cut Intan Nabila. Bahkan anak mereka yang baru lahir dalam video rekaman CCTV yang viral kena tendang kaki Armor.

(pus/nu2)

Membagikan
Exit mobile version