Kamis, Desember 19


Jakarta

Program bea balik nama kendaraan bekas gratis di Jawa Barat masih berlaku. Awas kelewat, program ini berakhir 23 Desember 2024.

Promo akhir tahun 2024 pajak kendaraan Jawa Barat masih ada. Lewat promo itu, ada beberapa insentif yang diberikan untuk meilik kendaraan. Insentif yang diberikan mulai dari pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, pembebasan denda, hingga diskon BBN kendaraan baru. Berikut ini insentif pajak kendaraan di Jabar.

Insentif Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (kendaraan bekas) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.


Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Tahun ke-3,4,5, dst

Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya.

Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.

Diskon 10% BBNKB I

Diskon BBNKB I sebesar 10% untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama.
Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Jawa Barat juga telah memperluas kanal pembayaran, di antaranya:

1. Melalui aplikasi Sapawarga dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan;

2. Gerai Samsat yang tersedia di mal, pusat perbelanjaan, dan lokasi strategis lainnya;

3. Layanan Samsat Keliling yang menjangkau wilayah pelosok;4. Kerja sama dengan platform e-commerce, gerai modern, dan perbankan.

Insentif pajak kendaraan ini sudah mulai berjalan sejak 1 Desember 2024. Tapi program ini tak berlangsung selamanya, melainkan hanya sampai 23 Desember 2024. Nah buat kamu yang mau memanfaatkan insentif pajak kendaraan di Jawa Barat ini jangan sampai terlewat ya, karena pekan depan sudah berakhir!

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version