Rabu, Desember 25


Jakarta

Foto tandatangan merupakan salah satu hal yang harus disiapkan saat mau perpanjang SIM online. Jangan sampai salah, karena proses perpanjangan bisa gagal.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan saat mau melakukan perpanjangan SIM online. Dokumen yang dimaksud adalah e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto dengan latar berwarna biru. Dokumen tersebut harus mengikuti keterangan yang diberikan.

Contohnya untuk tanda tangan yang difoto di atas kertas putih. Dikutip laman Instagram Digital Korlantas, foto tanda tangan yang tak sesuai bisa menggagalkan proses perpanjangan SIM online. Beberapa kegagalan yang kerap ditemukan saat foto tanda tangan di atas kertas putih yaitu:


– Foto tanda tangan di atas kertas bergaris
– Foto tanda tangan menggunakan tinta selain hitam
– Foto tanda tangan berbayang

“Kenali kesalahan foto tanda tangan berikut agar perpanjangan SIM online kamu tidak gagal,” demikian ditulis dalam unggahan tersebut.

[Gambas:Instagram]

Selain tanda tangan kesalahan mengupload foto juga bisa menggagalkan proses perpanjang SIM online. Foto yang terlihat gigi, foto menggunakan aksesori, foto menggunakan hijab berwarna biru, foto menggunakan background selain biru, foto fisik yang difoto ulang, foto menggunakan kacamata, serta foto dengan background biru editan adalah contoh-contoh yang bikin proses perpanjangan SIM online kamu jadi gagal.

Cara Perpanjang SIM Online

Adapun untuk melakukan perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk langkah-langkahnya sebagai berikut.

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Registrasi dengan mengisi nomor HP yang aktif, dan tunggu hingga menerima kode
  3. OTP via SMS.
  4. Masukkan kode OTP.
  5. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
  6. Lengkapi profil di menu profile dengan mengisi nama, NIK KTP, dan email.
  7. Tunggu email untuk mengaktifkan akun.
  8. Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto liveness.
  9. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, peserta dimohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas
    kertas putih, serta pas foto dengan latar berwarna biru.
  10. Lakukan tes RIKKES Jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kamu dapat membuka situs tersebut di browser smartphone.
  11. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan pilih ‘Menu SIM’ lalu klik ‘Perpanjangan SIM’.
  12. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  13. Pilih SATPAS penerbit SIM.
  14. Masukkan nomor rekening kamu.
  15. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat kamu atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
  16. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
  17. Setelah itu selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah ditentukan.
  18. Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’.
  19. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM apabila sudah selesai diperpanjang.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version