Kamis, Desember 26


Jakarta

Lawan Ustaz Yusuf Mansur, Ilis Siti Rohmah, dan kuasa hukumnya, Zaini Mustofa, akhirnya buka suara mengenai kasus investasi batu bara yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur. Kasus ini berawal dari 2009. Ditemani kuasa hukumnya, Zaini Mustofa, mereka menjelaskan masalah tersebut.

“Awal terjadi permasalahan 2009, Ustaz Yusuf Mansur datang ke Masjid Darusalam awalnya presentasi atau pengajian biasa. Tidak lebih dari satu minggu datang lagi mereka minta ke pengurus jemaah tidak pulang duluan setelah salat karena ada presentasi bisnis batu bara. Dari presentasi itu hitungannya tidak sampai mingguan Direktur Adhi Partner Perkasa datang ke masjid Darusalam mengajak jemaah meninjau lokasi di Kalimantan Selatan terkait kondisi tambang batu bara,” ungkap Zaini saat ditemui di Masjid Darusalam Kota Wisata Cibubur, kemarin.

“Seolah-olah PT Adhi Partner Perkasa secara perlahan dan pasti jemaah meletakkan investasi ke tambang tersebut. Satu, dua bulan, ketika investasi masih sedikit bagi hasil masih lancar. Gongnya yang mana bisa membawa investasi besar akan diberikan uang DP mobil. Ada beberapa orang diberikan DP,” sambungnya.

Tapi di akhir 2009 dan 2010 keuntungan disebut tidak dibayar. Mereka kemudian menyelesaikan dengan menghadirkan Ustaz Yusuf Mansur.


“UYM bilang, ini jangan dibuka keluar dulu, nanti dia akan beresin seluruhnya dengan cara mencicil. Satu, dua, tiga bulan UYM memberikan cicilan kecil-kecilan. UYM kasih mobilnya untuk dijual untuk mencicil. Sampai saat ini tidak dibayar,” sambungnya lagi.

Merasa ingin keadilan, Zaini dan kliennya mengajukan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bogor dan putusannya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Ilis Siti Rahmah terkait kasus investasi batu bara 2009, dengan Yusuf Mansur dan beberapa pihak lainnya sebagai tergugat. Putusan ini tercatat dalam Perkara Nomor 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr. Dalam putusannya pada 18 September 2024, UYM dan rekannya harus membayar Rp 4,065 miliar kepada korban.

“Dia kemudian mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung awal Oktober 2024, kemudian kita menang. Jadi dalam putusannya mereka tetap harus bayar dengan uang semula, yakni Rp 4,065 miliar,” tuturnya lagi.

Ilis mengaku kecewa dengan apa yang diperbuat Ustaz Yusuf Mansur. Ia meminta agar semuanya cepat selesai.

“Kecewa dan sedih, tapi ya mau gimana lagi maunya masalah ini cepat selesai saja sih,” jelas lllis.

Hingga sekarang Ustaz Yusuf Mansur belum memberikan penjelasan mengenai hal ini. Detikcom sudah berupaya menghubungi Ustaz Yusuf Mansur, tapi belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

(wes/mau)

Membagikan
Exit mobile version