Jakarta –
Seorang awak kabin dihentikan petugas setelah tertangkap basah membawa pistol berisi peluru. Pistol 9 mm yang dicegat itu berisi sembilan peluru.
Diberitakan Fox News, Rabu (20/11/2024) peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/11). Awak kabin itu dihentikan oleh petugas Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) di Bandara Nasional Ronald Reagan Washington di Arlington, Virginia.
TSA mengatakan bahwa awak kabin itu adalah seorang wanita, tanpa menyebutkan namanya, membawa pistol 9 mm berisi sembilan peluru. Saat petugas TSA menemukan senjata api itu, mereka segera melaporkan kepada polisi Otoritas Bandara Metropolitan Washington (WMAA).
Kepolisian langsung langsung menyita senjata api itu dan mengeluarkan surat peringatan kepada wanita itu.
TSA juga memberi tahu maskapai tempat dia bekerja (yang tidak disebutkan namanya) tentang masalah tersebut. Wanita itu kini menghadapi hukuman perdata federal karena membawa senjata api berisi peluru ke pos pemeriksaan TSA dan terancam denda maksimum USD 15.000 atau sekitar Rp 277,7 juta.
“Ini adalah tindakan yang tepat oleh petugas TSA karena ini mengatasi kemungkinan situasi ancaman orang dalam,” kata John Busch, direktur keamanan federal TSA untuk bandara tersebut.
“Individu yang bekerja di sisi keamanan bandara dan di dalam pesawat, baik mereka adalah anggota awak pesawat, bekerja di toko ritel, bekerja untuk maskapai penerbangan, atau kontraktor perusahaan yang menjalankan bisnis di bandara, tidak diperbolehkan membawa barang terlarang ke sisi keamanan bandara atau ke dalam pesawat, terutama senjata api,” ujar Busch.
“Kami selalu waspada terhadap setiap karyawan yang mungkin memiliki niat buruk yang mungkin dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan penerbangan,” dia menambahkan.
Meskipun sah untuk bepergian dengan senjata api, TSA memberikan perincian di situs resmi mereka tentang cara bepergian membawa senjata api. Secara khusus, TSA mengatakan senjata api harus dibongkar, dikemas dalam kotak keras yang terkunci, dan dideklarasikan di konter maskapai sehingga dapat ditempatkan di perut pesawat bersama dengan barang bawaan terdaftar.
Sepanjang tahun ini, hingga 17 November 2024, petugas TSA telah mencegat 36 senjata api di pos pemeriksaan Bandara Nasional Reagan. Tahun lalu, petugas mencegat 39 senjata api di pos pemeriksaan TSA bandara, dan tahun sebelumnya ada 29 senjata api yang dicegat.
(sym/fem)