Sabtu, November 30

Jakarta

Sebagai cara untuk melindungi kesehatan mental, Australia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Apakah aturan tersebut bisa diterapkan di Indonesia?

Pengamat teknologi Heru Sutadi mengatakan regulasi tersebut akan sukar diadopsi Indonesia. Penerapannya perlu didukung dengan pemahaman masyarakat akan media sosial itu sendiri.

“Sekarang saja kan aturannya media sosial rata-rata 13 tahun (yang diperbolehkan) tapi kan ada bayi baru lahir juga dibikinkan akun media sosial sama orangtuanya,” ujar Heru kepada detikINET, Jumat (29/11/2024).


“Aturan bisa diterapkan bilamana saat membuat akun ada mekanisme seleksi siapa saja yang boleh dan mana yang tidak, salah satunya dengan KTP. Tapi tantangannya, media sosial bukan baru hadir hari ini, sudah belasan tahun, dengan pengguna puluhan juta, sehingga tidak mungkin teregistrasi. Kalau teregistrasi, apakah platform mau melakukan itu,” tuturnya.

Heru menyoroti penyalahgunaan data orang lain pun bisa terjadi dalam mendaftarkan sebuah media sosial. Jika nanti diimplementasikan dengan syarat pakai KTP, maka pelindungan terhadap data KTP jadi pertanyaan berikutnya, mengingat platform digital kebanyakan berasal perusahaan asing dan datanya disimpan di luar negeri.

“Kalau misal terhubung ke Dukcapil, siapa mau nanggung biaya aksesnya. Sebab koneksi NIk ke Dukcapil kan juga berbayar. Kemudian, batasan umurnya mau berapa? Di kita dewasa itu jika sudah di atas 17 tahun atau sudah menikah. Jadi, aturan gampang dibuat tapi implementasinya tidak mudah. Harus dipertimbangkan dengan matang,” ungkap Heru.

Selain itu, perlu edukasi kepada masyarakat terkait aturan pembatasan usia pakai media sosial, baik ke anak-anak maupun orangtua.

“Jangan paksakan anak, misal buka akun media sosial jika usianya belum mencukupi. Sekarang rata-rata batas 13 tahun, tapi anak bayi sudah dibuatkan akun, ditampilkan di media sosial, termasuk YouTube. Itu harus dikasih pemahaman,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Australia mengesahkan aturan pelarangan anak di bawah 16 tahun main media sosial melalui undang-undang yang disetujui senat dengan perolehan suara 34 berbanding 19. Legislasi ini akan dikembalikan ke DPR Australia yang perlu menyetujui amandemen sebelum menjadi undang-undang.

Setelah disetujui oleh DPR Australia, undang-undang ini akan berlaku dalam 12 bulan, yang memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk memenuhi persyaratan. Pemerintah Australia akan melakukan uji coba pada Januari 2025 sebelum undang-undang ini resmi berlaku.

Salah satu persyaratan yang harus dilakukan perusahaan media sosial adalah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah anak-anak yang belum mencapai usia minimum memiliki akun.

Anak-anak yang melanggar batasan ini tidak akan dijatuhi hukuman, begitu juga dengan orang tuanya. Perusahaan media sosial yang bertanggung jawab mencegah anak-anak bergabung ke platform-nya.

“Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil, dan kami ingin orang tua tahu bahwa Pemerintah mendukung mereka,” kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dalam keterangan resminya pekan lalu, seperti dikutip dari The Verge, Jumat (29/11).

(agt/fay)

Membagikan
Exit mobile version