Jumat, November 15


Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menggalakkan uji emisi kendaraan pribadi. Selain menerapkan tilang dengan tilang elektronik atau ETLE, uji emisi akan menjadi syarat untuk perpanjang STNK.

Kewajiban uji emisi bagi pemilik kendaraan yang beroperasi di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu disebutkan, setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi. Adapun sasaran uji emisi ini meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor. Kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil dan sepeda motor yang usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.


Jika tidak lulus uji emisi, akan ada sanksinya. Pada Pasal 16 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tertulis, setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan uji emisi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman sanksinya adalah denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, tilang uji emisi rencananya bakal berjalan lagi. Kata Asep, tilang uji emisi yang bakal berlaku akan menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Hal ini berbeda dalam penerapan tilang uji emisi sebelumnya, saat polisi melakukan razia di tempat.

“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Asep dikutip Antara.

Selain tilang uji emisi, ada juga disinsentif bagi pemilik kendaraan yang belum lulus uji emisi. Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan. Saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif parkir. Bayar parkir jadi lebih mahal untuk kendaraan yang belum diuji emisi atau tidak lulus uji emisi.

Tak cuma itu, kendaraan tak lulus uji emisi nggak bakal bisa perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Lulus uji emisi akan menjadi salah satu syarat perpanjang STNK. Menurut Asep, pihaknya tengah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk menerapkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK.

(rgr/dry)

Membagikan
Exit mobile version