Rabu, September 25


Jakarta

Pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait reklamasi tambang di Ibu Kota Nusantara (IKN). Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Horas Pasaribu mengatakan aturan tersebut dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

“Sedang dibuat kajian dan akan ada PP khusus untuk IKN,” ujar Horas di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Horas tidak bisa memastikan kapan PP itu terbit, namun dia mengatakan poin penting dalam PP itu adalah pengaturan khusus untuk IKN.


“Ya artinya pengaturan khusus untuk IKN, nanti kita lihat. Kalau kita lihat namanya PP itu kita nggak tahu kapan ditandatangani, apakah presiden sebelumnya atau setelahnya, kita lihat saja,” katanya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan, masih ada satu Provinsi yang belum menyerahkan data lingkungan soal pertambangan. Dia menjelaskan setelah UU No 3 Tahun 2020 berlaku, kewenangan IUP PMDN dialihkan ke pemerintah pusat.

Sejak 2022 data pengelolaan lingkungan pun dialihkan ke pemerintah pusat. “Sejatinya sejak UU 3 ditetapkan di Juni 2020, pengalihan data itu seharusnya otomatis, tapi ya mohon maaf rata-rata provinsi belum siap mengalihkan data, kita tergantung kesiapan provinsi dan dimulai sejak 2022 sampai dengan November 2023,” kata dia.

Menurut Horas saat ini masih ada satu provinsi yang belum menyerahkan data. Lalu, dia menyebut, pihaknya tengah mendata perusahaan yang belum menempatkan jaminan reklamasi.

“Dan sampai sekarang, masih ada 1 provinsi yang belum mengalihkan data, belum siap. Jadi apakah dari IUP PMDN masih ada yang belum menempatkan jaminan reklamasi? Ini yang sedang kita sedang inventarisir,” terangnya.

Dia menambahkan provinsi yang belum menyetorkan data itu adalah Provinsi Bangka Belitung. “Provinsi Bangka Belitung. Dinasnya menyatakan belum siap,” terang Horas.

Terkait penempatan jaminan reklamasi, dia menjelaskan perlunya dibagi menjadi dua era yakni sebelum era UU No 3 Tahun 2020 dan sesudah era UU No 3 Tahun 2020. Sebelum era UU No 3 Tahun 2020, izin usaha pertambangan (IUP) dalam kategori Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Kontrak Karya (KK) beserta perpanjangannya yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUP BUMN dan IUP Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Sedangkan IUP PMDN yang jumlahnya sangat banyak yang 3.000 lebih itu kewenangan provinsi,” katanya.

Dia memastikan untuk IUP yang berada di bawah pemerintah pusat telah melakukan kegiatan operasi produksi dan pembukaan lahan, telah menempatkan jaminan reklamasi.

Simak Video: Tony Wenas Optimistis Freeport Jadi Tambang Tembaga Terbesar Dunia

[Gambas:Video 20detik]

(acd/hns)

Membagikan
Exit mobile version