Sabtu, April 12


Jakarta

Power bank jadi perhatian maskapai-maskapai dunia saat ini. Keberadaannya begitu berguna namun juga sangat diwaspadai karena rentan terbakar. Karenanya, Lion Group memberikan panduan lengkap untuk membawanya.

Sejatinya power bank masih diperbolehkan untuk dibawa para penumpang di penerbangan Lion Group, yang menaungi aneka maskapai di dalam dan luar negeri. Namun, ada aturan ketat dalam membawanya.

“Menjalankan panduan ini, setiap pelanggan turut berkontribusi dalam menciptakan penerbangan Lion Group yang lebih aman, nyaman dan bebas risiko bagi semua,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran resmi, Sabtu (5/4/2025).


“Lion Group berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh pelanggan selama penerbangan. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah aturan membawa dan menyimpan power bank di kabin pesawat. Mengingat risiko korsleting, panas berlebih, hingga kebakaran, pelanggan wajib memahami ketentuan yang berlaku demi keamanan bersama,” imbuh dia.

Berikut panduan yang harus dipatuhi oleh seluruh pelanggan terkait power bank selama penerbangan Lion Group:

1. Power bank ≤ 100 Wh (20.000 mAh) = Diperbolehkan
2. Power bank > 100 Wh s.d. 160 Wh (maksimal 2 unit) dengan total kapasitas tidak > 160 Wh, kondisi baik dan memiliki label daya jelas = Diperbolehkan
3. Power bank > 160 Wh = Dilarang
4. Menyimpan power bank di bagasi tercatat = Dilarang
5. Menyimpan power bank di kompartemen atas (overhead bin) = Dilarang
6. Menyimpan di kantong kursi depan (seat pocket) = Dilarang
7. Menyimpan di dalam tas pribadi berukuran kecil yang diletakkan di bawah kursi depan = Diperbolehkan
8. Menyimpan di saku baju / celana = Diperbolehkan
9. Memberitahu awak kabin jika ada tanda bahaya (panas, asap, bau) = Diperbolehkan
10. Menggunakan power bank selama penerbangan = Dilarang
11. Power bank terhubung ke perangkat saat penerbangan = Dilarang
12. Baterai cadangan tanpa pelindung/isolasi = Dilarang.

“Kapasitas Power Bank yang Diperbolehkan yakni hingga 100 Wh (setara dengan 20.000 mAh), dapat dibawa tanpa persetujuan khusus,” terang Danang.

“Antara 100 Wh (20.000 mAh) hingga 160 Wh (32.000 mAh), ketentuannya yakni dapat dibawa maksimal dua unit per pelanggan dengan total kapasitas tidak lebih dari 160 Wh. Harus dalam kondisi baik, tidak rusak, dan memiliki label daya yang jelas,” imbuh dia.

“Power bank tidak boleh digunakan atau terhubung ke perangkat elektronik selama penerbangan. Harus berada dalam pengawasan pemilik,” terang dia.

Jika terjadi masalah dengan power bank, yakni apabila power bank terasa panas, berasap, atau mengeluarkan bau terbakar traveler harus segera beri tahu awak kabin.

Danang juga mengatakan bahwa jangan menyentuh atau memindahkan power bank yang mengalami masalah. Lalu, ikuti instruksi awak kabin untuk penanganan lebih lanjut.

“Menjalankan panduan ini, pelanggan turut berkontribusi dalam menciptakan penerbangan yang aman, nyaman, dan bebas risiko,” tegas dia.

(msl/ddn)

Membagikan
Exit mobile version