Jumat, Desember 13


Jakarta

Agar lalu lintas lancar saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), pemerintah menerapkan pembatasan kendaraan di sejumlah lokasi. Sebab, diprediksi akan ada lebih dari 110 juta orang yang melakukan perjalanan selama libur Nataru.

Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025. Dalam SKB itu ada pengaturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di libur natal dan tahun baru.

“Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani dikutip dari keterangan tertulisnya.


Ia menyatakan melalui SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional kendaraan angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” imbuhnya.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Adapun waktu pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

“Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00-Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat,” jelasnya.

Berikut ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan kendaraan angkutan barang:

1.Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.

2.DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.

3.DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.

4.DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;
b) Cigombong – Cibadak;
c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
d) Jakarta – Cikampek.

5.Jawa Barat:
a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
c) Cileunyi – Cimalaka;
d) Cimalaka – Dawuan; dan
e) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Kutanegara (Fungsional).

6.Jawa Tengah:
a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang – Solo – Ngawi;
f) Semarang – Demak; dan
g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten; dan
h) Yogyakarta – Solo segmen Klaten – Prambanan (Fungsional).

7.Jawa Timur:
a) Surabaya – Gempol;
b) Surabaya – Gresik; dan
c) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – SS Kraksaan (Fungsional).

Sementara itu, waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non-tol berlaku mulai hari Jumat, 20 Desember 2024-Minggu, 22 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan pada hari Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00-22.00 waktu setempat.

“Dimulai kembali pembatasan pasa hari Kamis, 26 Desember 2024-Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00-22.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat,” tegasnya.

Berikut ruas jalan non-tol yang diberlakukan pembatasan:

1.Sumatera Utara:
a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei;
b) Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
c) Medan – Berastagi; dan
d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.

2.Jambi dan Sumatera Barat:
a) Jambi – Sarolangun – Padang;
b) Jambi – Tebo – Padang;
c) Jambi – Sengeti – Padang; dan
d) Padang – Bukit Tinggi.

3.Jambi – Sumatera Selatan – Lampung: Jambi – Palembang – Lampung.

4.DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.

5.Banten:

6.DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.

7.Jawa Barat:

8.Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.

9.Jawa Tengah:
a) Solo – Klaten – Yogyakarta;
b) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
d) Tegal – Purwokerto.

10. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.

11. Yogyakarta:
a) Yogyakarta – Wates;
b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
c) Yogyakarta – Wonosari; dan
d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:

13. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

“Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan aspek keselamatan,” ucap Yani.

Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version