Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan barang bawaan ke luar negeri lapor Bea Cukai memiliki tujuan untuk mempermudah. Menurutnya, hal ini untuk membantu masyarakat termasuk UMKM yang menggelar kegiatan atau event di luar negeri.
Dia mengatakan, mereka biasanya membawa barang banyak ke luar negeri. Dia bilang, mereka biasanya menghadapi permasalahan saat balik ke Indonesia.
“Tujuannya mempermudah tapi mungkin komunikasinya perlu lebih disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak menimbulkan berbagi reaksi yang kemudian meresahkan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, di Jakarta, Senin (25/3/2024).
“Untuk itu saya sudah minta kepada Bea Cukai untuk barang bawaan tadi yang tujuannya sebenarnya untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak, bahkan termasuk juga dari UMKM yang melakukan ekshibisi itu sering komplikasinya di dalam membawa kembali barangnya ke Indonesia,” paparnya.
Aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. “Itu yang sebetulnya tujuan PMK-nya itu, lebih pada hal itu,” ujarnya.
Direktur Jenderal (Direjen) Bea dan Cukai Askolani mengatakan aturan barang bawaan itu untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan. Namun, kebijakan itu sangat minim digunakan penumpang.
“Tapi selama ini kebijakan itu sangat minimal dipakai oleh para penumpang. Sebab memang secara lazim kita pun dengan tidak mencatat itu tetap memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan terhadap penumpang,” katanya.
Meski demikian, dia mengatakan, kebijakan itu akan efektif dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau masyarakat yang menggelar event di luar negeri. Sebab, mereka biasanya membawa banyak barang ke luar negeri. Dengan pelaporan itu, Askolani mengatakan, akan mempercepat pelayanan saat kembali ke Indonesia.
“Mereka biasanya banyak membawa barang-barang dari dalam negeri yang kemudian untuk mendukung kegiatan atau event seperti pameran, pertandingan dan lain-lainnya yang kemudian barang-barang itu kalau sudah dicatatkan sebelumnya sebelum berangkat maka waktu kedatangan pulang akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara, itu yang kita lakukan,” katanya.
Simak juga Video ‘Soal Aturan Lapor Barang Bawaan ke LN, Bea Cukai: Tak Bersifat Wajib’:
[Gambas:Video 20detik]
Saksikan Live DetikSore:
(acd/das)