Selasa, Maret 18

Jakarta

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespon terkait aturan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membatasi impor AC, TV, mesin cuci, kabel fiber optik, hingga laptop.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik telah resmi berlaku. Aturan ini untuk mendorong menciptakan kepastian investasi bagi pelaku usaha dalam negeri.

“Buat kita sih syukur sekali kalau produk dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Nggak usah kita perlu impor dong,” ucap Budi di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (16/4/2024).


Budi menambahkan, Kominfo akan berkoordinasi dengan Kemenperin dan pihak terkait dalam mengimplementasikan aturan tersebut.

“Cuma kan nanti harus koordinasi dengan perdagangan dan perindustrian, apa kita sudah cukup gitu,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.Sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, aturan ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada tanggal 1 Februari 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2024.

Adapun, pasal 1 ayat (4) menjelaskan bahwa Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan teknis yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor Produk Elektronik.

Sementara itu, di dalam pasal 2 ayat (1) berbunyi bahwa Pelaku Usaha dapat mengimpor Produk Elektronik setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan/atau laporan surveyor.

“Produk Elektronik yang impornya memerlukan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi pasal 2 ayat (2).

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri. Adapun Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan.

“Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal,” bunyi dari beleid tersebut pasal 3 ayat 3.

Simak Video “Bujukan Menkominfo kepada Tim Cook Agar Mau Buka Pabrik Apple di RI
[Gambas:Video 20detik]

(agt/fyk)

Membagikan
Exit mobile version