Rabu, Desember 25


Jakarta

Atiqah Hasiholan akhirnya selesai menjalankan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan perebutan dan penggelapan harta warisan yang dilakukan Ratna Sarumpaet sebagai pengampu. Kasus itu dilaporkan oleh keponakannya, Husin Kamal, yang juga anak dari Mohammad Iqbal Alhady, putra Ratna.

Lantas istri aktor Rio Dewanto itu mengaku menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga pukul 18.30 WIB. Ia merasakan pemeriksaan itu begitu lama.

“Karena saya ini, walaupun Ibu Ratna Sarumpaet adalah sebagai pengampu, tapi, saya dan kakak saya juga membantu mengelola dan menjaga harta aset kakak saya. Jadi, saya memberikan banyak keterangan-keterangan di sini,” kata Atiqah Hasiholan di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (24/12/2024) malam.


Disinggung mendapatkan berapa pertanyaan dari kepolisian, Atiqah mengaku lupa. Kemudian ia menjelaskan masalah ini muncul sudah lama yakni sejak tahun 2012.

Tapi baru tahun 2024 ini diangkat ke kepolisian. Ia pun jadi terkejut.

“Jadi, gini ya ini kan sebenarnya hal yang sudah lama ya. Sudah isu ini, masalah ini, ini tuh sudah terjadi dari tahun 20122. Nah, sekarang di tahun 2024 ini tentu diangkat ke kepolisian. Jadi ya surprise, surprise, surprise juga,” kata Atiqah.

Lebih lanjut, Atiqah menjelaskan sudah melihat beberapa interview dari pelapor. Bintang film Pintu Terlarang itu juga membantah pernyataan Husin soal neneknya memisahkan Iqbal Alhady dari ibunya.

“Tentang bagaimana ibu saya, awal mulanya ini adalah ibu saya memisahkan kakak saya dari ibunya, itu sama sekali tidak benar. Dan kami punya bukti, kami punya saksi banyak kalau itu tidak benar ya,” kata Atiqah.

Kemudian Atiqah menjelaskan bahwa ibunda Husin Kamil sempat menggugat Ratna Sarumpaet sebagai pengampu ke Pengadilan Negeri secara diam-diam. Dari situ permasalahan jadi panjang.

“Diam-diam dari suaminya, menggugat ibunya. Ke pengadilan negeri, oke. Nah, sekarang ya gimana ya. Kita semua pasti juga kalau di dalam kondisi itu sebagai kakak, saya pasti akan melakukan hal-hal yang sama. Dan akhirnya mereka berpisah. Jadi, itu awal mulanya,” jelas Atiqah.

Diketahui sebelumnya laporan polisi terdaftar dengan nomor: LP/B/371/X/2024/SPKT/Bareskrim Polri yang masuk pada tanggal 16 Oktober 2024. Husin Kamil melaporkan Ratna tentang dugaan tindak pidana penggelapan oleh orang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan atau wali pengampu, terkait dengan harta waris dari AHMAD FAHMY (istri dari Ratna dan ayah kandung dari Atiqah Hasiholan) sesuai pasal 375 KUHP.

Husin Kamal melaporkan Ratna Sarumpaet dalam kedudukannya sebagai wali pengampu bagi ayah pelapor yaitu Mohammad Iqbal.

(fbr/mau)

Membagikan
Exit mobile version