Selasa, Juli 2


Jakarta

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjanjikan mengurus dan membuat paspor bakal lebih mudah. Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ditjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan akan segera mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan demikian, beberapa syarat dokumen fisik untuk pengurusan paspor akan dihapuskan.

“Ke depan kita akan menghubungkan antara [sistem] Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Dukcapil sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik, seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” kata Silmy seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (@kemenkumhamri), Kamis (27/6/2024).


[Gambas:Instagram]

Ya, selama ini KTP dan KK adalah sejumlah persyaratan dokumen yang harus dibawa s

ecara fisik oleh pemohon paspor ketika ingin melakukan proses foto dan wawancara di Kantor Imigrasi.

Tak hanya KTP dan KK, akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, surat baptis, atau ijazah pun juga diperlukan sebagai persyaratan pembuatan paspor.

Mengutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, sederet dokumen tersebut diperlukan untuk mencocokkan data yang diajukan oleh pemohon dengan data yang tercantum pada dokumen kependudukannya, memastikan kewarganegaraan, mencegah pemalsuan, alasan keamanan, hingga persyaratan internasional.

(fem/fem)

Membagikan
Exit mobile version