Sabtu, Oktober 19


Jakarta

Kendaraan bermotor akan wajib punya asuransi di tahun 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, asuransi Third Party Liability (TPL) bersifat melindungi kendaraan bermotor dan pemiliknya.

Sebagai informasi saat ini asuransi mobil motor masih bersifat sukarela. Lantas, berapa premi yang akan dibayarkan dan nilai pertanggungannya? Kapan pembayaran asuransi ini dilakukan?

Kewajiban Asuransi Mobil Motor

Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menyebutkan, asuransi bisa menjadi wajib bagi pemilik mobil dan motor. Saat ini pemerintah menyiapkan aturan turunan terkait kewajiban asuransi kendaraan bermotor.


“Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Asuransi TPL akan memberi ganti rugi terhadap pihak ketiga yang disebabkan kendaraan bermotor dalam tanggungan secara langsung. Asuransi diharapkan memberi perlindungan pada pemilik, kendaraan bermotor, dan menumbuhkan industri otomotif.

Biaya Premi Asuransi Mobil Motor

Opsi asuransi kendaraan bermotor sebetulnya tersedia banyak di masyarakat. Pilihan makin bertambah dengan adanya produk JRP-TPL Pro dari PT Jasa Raharja Putera (JRP). Produk ini disetujui OJK dengan nomor lisensi S-1051/PD.021/2024.

Dikutip dari situsnya, berikut besaran premi dan ganti rugi yang akan dibayar selama periode perlindungan

Premi Asuransi Mobil Motor Foto: (Jasa Raharja Putera Insurance)

Nilai ganti rugi akan dibayarkan pada pihak ketiga yang kendaraannya rusak setelah kontak dengan mobil atau motor pemilik polis. Risiko yang dijamin meliputi tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok dan terbakar. Risiko penjaminan berlaku pada kendaraan di atas kapal yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Asuransi Mobil Motor Dibayar saat Perpanjangan STNK?

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengusulkan pembayaran asuransi wajib untuk kendaraan dilakukan ketika perpanjangan STNK. Skema tersebut sama seperti pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar ketika perpanjangan STNK setiap tahun.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan.

TPL dan SWDKLLJ adalah dua hal yang berbeda. Menurut Budi, asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda, sementara iuran SWDKLLJ menanggung biaya perawatan maupun santunan korban jiwa. Asuransi mobil motor diharapkan bisa memberi perlindungan maksimal, tentunya dengan premi ringan dan proses klaim mudah.

(elk/row)

Membagikan
Exit mobile version