Kamis, Januari 30


Jakarta

Diprediksi puncak arus balik liburan Isra Miraj dan Imlek akan terjadi hari ini, Rabu 29 Januari 2025. Sebelum melakukan perjalanan kembali ke Jakarta, disarankan untuk segera melakukan pengisian kartu elektronik atau e-toll, jangan sampai saat berada di jalan bebas hambatan mengalami kehabisan saldo yang menjadi penyebab kemacetan panjang.

Nah berikut tarif jalan tol Trans Jawa dari Jakarta ke Semarang, Yogyakarta, sampai Surabaya.

PT Jasa Marga melalui akun Instagramnya memberikan informasi soal tarif tol Trans Jawa yang membentang dari Banten sampai Jawa Timur. Berikut tarif jalan tol Trans Jawa lengkap dari Jakarta menuju Cirebon, Semarang, Yogyakarta hingga Surabaya:


– Jakarta (via Tol Jakarta-Cikampek) – Cirebon (via GT Kanci): Rp 172.500.
– Jakarta (via Tol Jakarta-Cikampek) – Semarang (via GT Kalikangkung): Rp 440.000.
– Jakarta (via Tol Jakarta-Cikampek) – Yogyakarta (via GT Banyudono: Rp 536.500.
– Jakarta (via Tol Jakarta-Cikampek) – Surabaya (via GT Warugunung): Rp 859.500.

Tarif Tol Dalam Kota Naik

Nah sebagai informasi tambahan, saat ini tarif tol dalam kota juga telah mengalami kenaikan. Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya penyesuaian tarif Tol Dalam Kota ini mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk ruas Tol Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.

Ilustrasi kemacetan ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati, menyebut penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Atas kebijakan inilah Tol Dalam Kota kemudian melakukan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, berikut daftar penyesuaian tarif Tol Dalam Kota per 22 September 2024:

– Gol I: Rp 11.000, dari semula Rp 10.500
– Gol II: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500
– Gol III: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500
– Gol IV: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500
– Gol V: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500

(riar/lth)

Membagikan
Exit mobile version