
Jakarta –
Publik kembali dikejutkan dengan kasus penyuapan yang kini menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga menerima suap Rp 60 miliar dan mengatur vonis onslag atau lepas. Apa sebenarnya vonis lepas itu dan kaitannya dengan kasus suap ini?
Dari rangkuman detikcom, Minggu (13/4/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (12/5) malam menggelar konferensi pers kasus suap vonis onslag atau lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Mereka yang dijerat yakni Arif, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung.
Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.
Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.
“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
“Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslags,” kata Qohar.
Tentang Vonis Lepas
Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sejatinya ada tiga putusan dalam pengadilan. Pertama putusan bersalah, lalu putusan lepas dan putusan bebas.
Putusan bebas dan putusan lepas memiliki pengertian yang berbeda meski sama-sama tidak bisa memenjarakan terdakwa. Terkait putusan bebas dalam Pasal 191 ayat 1 KUHAP menyebutkan terdakwa dapat diputus bebas apabila dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atau perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Berikut bunyinya:
Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Sementara putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Di mana, dalam pasal itu disebutkan terdakwa dapat diputus melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak memenuhi syarat-syarat untuk dipidana. Berikut bunyi pasalnya:
Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum
Dalam Pasal 191 ayat 3 KUHAP disebutkan terdakwa bisa langsung bebas dari tahanan setelah putusan lepas dijatuhkan hakim. Berikut bunyi pasalnya:
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga kecuali karena ada alasan lain yang sah terdakwa perlu di tahan.
Itu artinya putusan lepas ini bisa membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena tidak memenuhi syarat untuk dipidana. Meskipun, dalam putusannya, hakim telah menyatakan perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa itu terbukti.
Lihat juga Video Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Migor
(whn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini