Kamis, Desember 19


Jakarta

Armor Toreador dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus KDRT kepada istrinya yang seorang selebgran dan mantan atlet, Cut Intan Nabila. Sidang tuntutan itu berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor Jawa Barat pada Rabu (18/12/2024).

Lantas kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, merasa tak terima dengan tuntutan itu. Ia merasa ada yang tak adil dalam tuntutan itu.

“Jadi sidang tadi JPU menuntut Armor selama 6 tahun, tapi dalam pertimbangan-pertimbangan, jujur ya, itu yang membacakan sekarang kan jaksa yang biasa bersidang itu kan sudah pindah ke Bangka Belitung, diganti sama jaksa lain yang nggak pernah sidang, ya nggak nyambung,” kata Irawansyah di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/12/2024).


Irawansyah kemudian mengungkap kejanggalan dalam tuntutan itu. Seperti terkait menendang anak diklaim pihak Armor tidak ada, sehingga ada fakta persidangan yang diabaikan.

“Di dakwaan sudah tidak ada, di tuntutan ada lagi. Kita sangat kecewa dengan jaksa, kemarin harusnya dibacakan tuntutan, tapi dia belum siap, baru dibacakan hari ini, berarti hanya 1 malam dia mengerjakan. Akhirnya begitu, hal-hal yang sudah ada di fakta persidangan diabaikan,” bebernya.

Armor Toreador sendiri disebut melakukan Pasal 44 ayat 2, Irawansyah menilai hal itu tak masuk akal. Ia menilai JPU tidak sesuai dalam fakta persidangan seperti mengenai obyek CCTV.

“Itu dakwaannya nggak masuk, yang paling penting itu apa, dia masih menggunakan, kan tidak dibuktikan dari cerita yang dia sampaikan itu dia menggunakan video, dari gerak-gerak yang diceritakan dia menggunakan video, padahal video itu tidak dibuktikan sama sekali. Yang kemarin kita bahas itu CCTV, memang CCTV justru menguntungkan Armor. Meskipun tidak dibuktikan, tapi sangat diuntungkan. Kenapa? Dia berdua itu berantem, saudaranya itu memisahkan. Terus satu lagi, visum, visum juga masih digunakan oleh JPU sekarang yang menuntut ini, padahal visum itu dikeluarkan diperiksa oleh orang yang tidak punya kewenangan,” bebernya.

Kuasa hukum sendiri akan mengajukan pledoi. Sebab ia kecewa dengan tuntutan yang dikenakan Armor Toreador.

“Pledoi kita tanggal 24. Keberatan, nanti disusun dalam pledoi. Tapi memang itu tadi kami sangat kecewa dengan JPU-nya, karena memang dia nggak pernah sidang, tapi nuntut akhirnya ngaco tuntutannya. Fakta persidangan nggak sama sama sidangnya nggak diungkap. Dia ngarang berdasarkan nonton video kayaknya, dia lihat ini, ini, faktanya nggak begitu, di dakwannya nggak ada, di tuntuan ada lagi,” tegas Irawansyah.

Setelah sidang, Armor sendiri tak banyak komentar. Ia punya alasan untuk itu.

“Saya mau berkomentar nanti setelah vonis,” kata Armor.

(fbr/mau)

Membagikan
Exit mobile version