Selasa, November 5

Jakarta

Seorang penipu dijatuhi hukuman penjara 51 bulan setelah aksinya merugikan Apple USD 6 juta atau sekitar Rp 95 miliar. Aksi itu berlangsung selama beberapa tahun sebelum dibongkar oleh pihak berwajib.

Penipu bernama Zhiwei ‘Allen’ Liao itu melancarkan aksi penipuannya dengan memanfaatkan layanan penggantian produk yang ditawarkan oleh Apple.

Modus penipuan yang digunakan terbilang cukup canggih. Liao dan rekannya membeli iPhone dan iPad palsu di China yang tidak berfungsi tapi terlihat sangat mirip dan meyakinkan seperti produk asli.


Agar terlihat lebih meyakinkan lagi, iPhone dan iPad palsu itu juga dilengkapi nomor serial sesuai dengan perangkat asli yang dijual Apple di Amerika Serikat.

Liao dan rekannnya kemudian merekrut ratusan orang untuk membawa iPhone dan iPad palsu itu ke Apple Store. Mereka mengklaim perangkat itu rusak dan tidak bisa diaktifkan dengan harapan Apple akan menggantinya dengan unit baru.

Pihak Apple Store langsung mencocokkan nomor serialnya dengan data mereka, dan menemukan bahwa nomor serial itu sesuai dengan perangkat yang masih memiliki garansi. Apple kemudian mengganti iPhone dan iPad palsu itu dengan unit yang asli dan baru.

Setelah mendapatkan iPhone dan iPad baru dari Apple, Liao dan rekannya langsung mengirimkan perangkat asli itu ke China untuk dijual lagi.

“Hukuman terhadap Tuan Liao menutup babak besar dalam penyelidikan multi-tahun yang mengungkap skema internasional yang rumit untuk menjual barang palsu di seluruh dunia,” kata Agen Khusus FBI Stacey Moy, seperti dikutip dari 9to5Mac, Jumat (29/3/2024).

Skema penipuan ini berlangsung selama bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap berkat kemitraan antara Kepolisian San Diego dan FBI.

Liao tidak beraksi sendiri dalam skema penipuan iPhone dan iPad ini. Ia berkolaborasi dengan dua orang lainnya yang masing-masing dijatuhi hukuman penjara 41 bulan pada tahun 2023.

Selain divonis penjara, pihak berwajib juga menyita properti dan uang tunai milik ketiga penipu itu dengan nilai mencapai USD 4 juta atau sekitar Rp 63 miliar.

Simak Video “Apple Terancam Denda Rp 8,4 T, Kenapa?
[Gambas:Video 20detik]

(vmp/rns)

Membagikan
Exit mobile version