Jakarta –
Kementerian Kehakiman Amerika Serikat melayangkan gugatan kepada Apple. Produsen iPhone itu dituding melakukan monopoli dan menghambat kompetisi.
Dalam gugatannya, pemerintah AS berargumen bahwa Apple menyalahgunakan kendalinya atas ekosistem iPhone untuk mengunci pengguna dan developer. Apple juga dituding mengambil langkah ilegal untuk menjegal aplikasi yang dianggap sebagai ancaman dan membuat produk kompetitor terlihat inferior.
Gugatan itu juga berargumen bahwa Apple membatasi akses kepada hardware dan software-nya demi mendongkrak keuntungan perusahaan yang membuat pengguna membayar lebih mahal serta mempersulit inovasi.
“Apple mempertahankan dominasinya bukan karena superioritasnya tapi karena perilaku eksklusifnya yang melanggar hukum,” kata Jaksa Agung AS Merrick Garland dalam konferensi pers, seperti dikutip dari BBC, Jumat (22/3/2024).
“Pelanggan tidak seharusnya membayar lebih mahal karena perusahaan melanggar hukum,” sambungnya.
Gugatan itu berfokus pada lima poin di mana Apple disebut menyalahgunakan kekuasaannya. Pertama, Apple dituduh menghambat masuknya super apps dan aplikasi streaming ke toko aplikasinya karena mereka khawatir aplikasi itu akan membuat pengguna iPhone menjadi tidak loyal.
Pemerintah AS juga menyebut Apple mempersulit integrasi smartwatch buatan kompetitor sehingga tidak bisa terhubung dengan iPhone, serta memblokir platform pembayaran pihak ketiga mengakses layanan tap-to-pay.
Gugatan itu juga mengklaim Apple memperlakukan SMS yang dikirimkan dari platform lain secara berbeda dengan memberlakukan sistem blue bubble dan green bubble di iMessage. Berkat sistem ini, Apple dituduh menciptakan stigma sosial yang membuat ponsel kompetitor terlihat inferior.
Menanggapi gugatan tersebut, Apple mengatakan aturan dan batasan itu diterapkan untuk meningkatkan privasi dan keamanan pengguna. Perusahaan besutan Steve Jobs itu akan meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan yang dianggap akan mengancam inovasinya tersebut.
“Gugatan ini mengancam identitas kami dan prinsip-prinsip yang membedakan produk Apple di pasar yang sangat kompetitif,” kata juru bicara Apple.
“Kami percaya gugatan ini salah secara fakta dan hukum dan kami akan membela diri dengan sekuat tenaga,” sambungnya.
Ini ketiga kalinya Apple menghadapi gugatan anti-monopoli dari pemerintah AS sejak tahun 2009, dan pertama kalinya di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden. Tapi ekosistem iOS yang tertutup sudah menjadi perhatian sejumlah perusahaan dan regulator, termasuk Epic Games yang beberapa kali mengkritik kebijakan App Store.
Jika pemerintah AS memenangkan gugatan ini, Apple akan dipaksa merombak kontrak dan kebijakannya, atau bahkan memecah perusahaannya.
Simak Video “Apple Terancam Denda Rp 8,4 T, Kenapa?“
[Gambas:Video 20detik]
(vmp/vmp)