Senin, Juli 1


Jakarta

Membayar pajak kendaraan bermotor sekarang bisa dilakukan secara offline dan online. Namun salah satu wajib pajak menyayangkan gara-gara aplikasi yang error harus repot ke Samsat untuk melakukan pembayaran sepeda motornya.

Pengalaman ini dirasakan wanita berinisial F, warga Pancoran Mas yang hendak membayar pajak kendaraan bermotornya di Samsat Cinere, Depok, Jawa Barat. Awalnya dia berniat membayar pajak tahunan secara online lewat aplikasi Sapawarga, di dalamnya terdapat fasilitas perpanjangan pajak kendaran bermotor lewat Sambara.

“Tadinya mau bayar lewat apps, tapi error melulu,” kata F kepada detikOto, Jumat (28/6/2024).


F lalu datang ke Samsat Cinere, dia menyayangkan sistem online yang mestinya bisa memudahkan wajib pajak, tapi malah mengalami gangguan. Setibanya di lokasi, F lalu diminta untuk fotokopi berkas yang dibawa.

“Ternyata masih kayak pelayanan kantor yang lawas gitu, masih fotokopi STNK, BPKB, KTP di kios fotokopi, yang ada di deretan kantin Samsat,” terang dia.

Terlebih, dia harus membeli map dan fotokopi supaya dokumennya tidak berceceran. Saat menggunakan aplikasi, fotokopi dan map itu sudah tidak diperlukan lagi.

“Bayar Rp 8 ribu, itu warung fotokopi di deretan kantin Samsat,” kata dia.

Meski harus menggunakan metode lama, F menyebut tidak ada praktik calo di sana. Nantinya di dalam Samsat terdapat berbagai macam loket dari penyerahan berkas, pembayaran, dan penerimaan lembar pengesahan pajak.

“Nyerahin fotokopian tadi sama KTP dan STNK asli di cek di loket pertama, kemudian dipanggil, pindah kasir, nunggu lagi, bayar bisa pake QRIS, suruh baris, untungnya ga terlalu rame, terus pindah loket lagi buat ambil berkas punya kita,” terang dia.

Layanan perpanjangan pajak STNK melalui aplikasi dinilai lebih praktis, sebut saja pemohon tak perlu lagi antre, fotocopy, dan membawa dokumen di dalam map. Pun tidak usah repot-repot antre hingga berangkat ke Samsat.

“Keselnya kan harusnya bisa lewat apps, tapi kok problem terus,” tambah dia.

Berikut ini langkah-langkah membayar pajak tahunan secara offline:

  • Isi formulir perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir bisa kamu dapatkan di loket pendaftaran Samsat. Lengkapi data-data yang diperlukan dalam formulir.
  • Lampirkan berbagai dokumen persyaratan sesuai dengan yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya.
  • Setelah melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjangan pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.
  • Tunggu hingga nama dipanggil sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK. Jika sudah dipanggil, segeralah untuk menghampiri petugas di loket.
  • Kamu akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya yang harus dibayarkan.
  • Serahkan slip pembayaran dan uang sesuai dengan biaya pajak ke petugas kasir.
  • Setelah selesai membayar pajak, kamu akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.
  • Kamu perlu menunggu sampai nama kamu dipanggil oleh petugas.
  • STNK baru kamu telah diperpanjang satu tahun ke depan.

(riar/dry)

Membagikan
Exit mobile version