Rabu, Oktober 16

Jakarta

Pilkada 2024 serentak digelar di Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pemilih akan mencoblos pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Lalu, apakah hari H Pilkada 2024 termasuk libur nasional? Simak informasi di bawah ini.

Dikutip dari situs MenpanRB, Pilkada 2024 yang dilaksanakan tanggal 27 November 2024 termasuk libur nasional. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden.


“Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” kata Menteri Anas.

Sisa Libur Tahun 2024

Berikut sisa libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2024.

– Sisa libur nasional tahun 2024

  • Rabu, 25 Desember 2024: Hari Natal.

– Sisa cuti bersama tahun 2024

  • Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal.

Sisa Tahapan Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024 kini sedang berada di masa kampanye hingga bulan November 2024. Setelah itu, akan dilakukan pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih. Berikut jadwalnya.

  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Cara Cek TPS Pilkada 2024

Pemilih yang telah terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mencoblos pada Pilkada 2024. DPT adalah daftar nama pemilih yang memiliki hak pilih dan memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada.

Berikut cara mengecek lokasi TPS Pilkada 2024.

  • Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Lalu, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
  • Kemudian, masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
  • Klik ‘Konfirmasi’
  • Setelah itu, akan muncul nomor dan lokasi TPS di pojok kanan atas
  • Data lain yang juga muncul berupa:
    – Nama lengkap Pemilih
    – NIK dan NKK
    – Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

(kny/imk)

Membagikan
Exit mobile version