Minggu, Juli 7

Jakarta

Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib umat Islam. Ibadah puasa Ramadan dikerjakan selama 30 hari, dengan menahan makan dan minum dari waktu terbit fajar hingga terbenam matahari.

Lalu, bagaimana ketentuan puasa seseorang apabila dirinya tiba-tiba sakit? Apakah orang yang sakit boleh membatalkan puasa? Simak penjelasan berikut ini.

Menurut situs Kemenag, orang sakit termasuk dalam golongan yang diperbolehkan tidak puasa. Orang yang sedang sakit, jika puasanya jutsru memperlambat sembuh atau membuat kondisi semakin parah, baginya tidak wajib berpuasa.


Namun demikian, ia wajib menggantinya di luar bulan Ramadan jika sudah sembuh. Jika tidak ada harapan sembuh, maka dia hanya wajib membayar fidyah.

Sementara itu, menurut situs NU Online, orang sakit boleh membatalkan puasa dengan memperhatikan tiga kondisi, yaitu:

  1. Bila diduga adanya mudarat yang memungkinkan tidak menunaikan ibadah puasa, maka makruh berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka.
  2. Bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan, maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa). Bila ia tetap berpuasa sehingga meninggal dunia, maka ia meninggal dalam keadaan maksiat.
  3. Bila sakit yang diderita adalah sakit ringan seperti pusing, sakit gigi, maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib berpuasa), kecuali bila khawatir akan bertambah sakitnya dengan berpuasa.

Cara Bayar Fidyah Bagi Orang Sakit yang Batal Puasa

Dilansir situs resmi Baznas, fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Simak Video ‘Tanggung Jawab & Peran Suami dalam Islam’:

[Gambas:Video 20detik]

(kny/imk)

Membagikan
Exit mobile version