Minggu, Oktober 6


Jakarta

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyindir mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan SYL di kasus pemerasan anak buah. Jaksa menyindir SYL apakah menyawer biduan adalah kepentingan dinas.

Jaksa awalnya meyakini tuntutan 12 tahun penjara untuk SYL sudah adil. Dia mempertanyakan SYL yang justru minta dibebaskan dengan dalih jika perbuatannya untuk kepentingan dinas.

“Tuntutan 12 tahun penjara rasanya sudah adil dengan harapan dapat diterima oleh Terdakwa dan Terdakwa dapat bertobat serta memperbaiki diri setelahnya. Namun justru Terdakwa dan penasihat hukum meminta Terdakwa dibebaskan dengan dalih perbuatan Terdakwa adalah untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).


Jaksa lalu mengungkit perbuatan SYL yang terungkap dalam persidangan. Dia mempertanyakan apakah menyawer biduan, biaya sunatan cucu, pembayaran skincare anak hingga acara bacaleg partai merupakan kepentingan dinas sebagai seorang Mentan.

“Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas? Apakah biaya sunatan cucu Terdakwa itu yang dimaksud kepentingan rakyat? Apakah skincare anak dan cucu Terdakwa itu yAng dimaksud kebutuhan rakyat? Apakah memberi uang untuk acara bacaleg partai Terdakwa itu kepentingan dinas? Apakah pembelian tas dan jaket mewah istri dan anak Terdakwa itu kebutuhan rakyat? Apakah renovasi rumah pribadi Terdakwa itu kepentingan rakyat apakah uang tiket perjalanan keluarga Terdakwa itu kebutuhan rakyat? Apakah membeli kado ultah cucu Terdakwa itu kepentingan dinas? Apakah pembelian jam tangan mewah Terdakwa itu termasuk kebutuhan rakyat? Apakah pembayaran kartu kredit Terdakwa itu yang dimaksud kegiatan dinas? Dan masih sangat banyak lagi yang tidak perlu kami sebutkan satu per satu karena telah rinci penuntut umum uraikan dalam surat tuntutan,” tuturnya.

SYL sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal memberatkan SYL ialah perbuatannya bermotif tamak.

SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.

Jaksa pun menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, akan diganti hukuman penjara.

“Membebankan kepada Terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini,” kata jaksa KPK.

Simak Video ‘Tangis hingga Tanya SYL Kala Jadi Tersangka & Dituntut 12 Tahun Penjara’:

[Gambas:Video 20detik]

(mib/haf)

Membagikan
Exit mobile version