Rabu, Juli 3

Jakarta

Jika seorang muslim diundang dalam perjamuan makan yang juga menyajikan khamr, apakah diperkenankan untuk datang? Dan bagaimana adabnya dalam Islam?

Dalam sunnah Nabi Muhammad SAW, setiap umat muslim dianjurkan untuk memenuhi undangan. Maksudnya, undangan pesta pernikahan atau jamuan makan untuk menyambung silaturahmi.

Namun, terkadang dalam jamuan makan tersebut, sang tuan rumah juga menyajikan makanan dan minuman non halal. Dalam kebanyakan kasus, ini terjadi pada orang muslim Indonesia yang tengah berada di luar negeri untuk bertugas atau pendidikan.


Mereka kerap mendapat undangan jamuan makan dari koleganya. Sebagai seorang muslim, apakah diperkenankan untuk datang ke jamuan makan tersebut?

Dikutip dari Instagram @halalcorner (05/05/24) berikut penjelasannya:

1. Dasar hadits

Ilustrasi wine. Foto: Getty Images/skynesher

Dalam hadist HR. Abu Dawud No 3774, Rasulullah telah melarang dari dua tempat makan, yakni duduk menghadap hidangan yang di dalamnya diminum atau dihidangan khamr dan seseorang yang makan dalam keadaan tengkurap.

Hadits Riwayat At-Tirmidzi No 2801 dan Ahmad no 14241 juga menyebutkan, “Dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan lah duduk di dekat meja yang di atasnya diedarkan khamr,”.

Hadist tersebut dengan tegas menunjukkan larangan menghadiri jamuan makan yang di dalamnya disediakan khamr.

Penjelasan mengenai sikap seorang muslim yang harus diambil ada di halaman selanjutnya.

Membagikan
Exit mobile version