Rabu, November 6

Jakarta

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sesuai dengan kategori kepesertaan yang diambil. Kategori untuk iuran sendiri terbagi ke dalam beberapa kelas, meliputi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri.

Iuran tersebut dibayarkan setiap satu bulan sekali, paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Bagi peserta yang telat membayar iuran akan dikenakan denda, apalagi jika tidak membayar sama sekali.

Lalu, apa yang akan terjadi jika peserta tak mau bayar denda BPJS Kesehatan?

Peserta yang tidak membayar atau menunggak iuran bulanan BPJS Kesehatan akan dikenakan denda dengan besaran maksimal mencapai Rp 30 juta atau 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.


Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut dikatakan bahwa denda tidak akan berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang belum pernah menerima layanan rawat inap. Denda hanya berlaku bagi peserta yang diberhentikan kepesertaannya secara sementara dan sempat memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan.

“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” tulis ayat 5 pasal 42 Perpres tersebut.

Bagi peserta yang tidak membayar iuran dan menunggak tetapi tidak pernah menerima layanan rawat inap, kepesertaan BPJS Kesehatan akan diberhentikan sementara waktu.

“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis ayat 1 pasal 42 Perpres tersebut.

Namun, apabila peserta tetap tidak membayar iuran dan tidak mau membayar denda, maka status kepesertaannya akan non-aktif dan tidak bisa menggunakan pelayanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan.

(fdl/fdl)

Membagikan
Exit mobile version