Rabu, September 18

Jakarta

Data pribadi merupakan data-data tentang perseorangan. Di Indonesia, terkait perlindungan terhadap data pribadi setiap warga negara telah diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Yang dimaksud dengan data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Menurut UU PDP, data pribadi terdiri atas beberapa jenis yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik, dan data pribadi yang bersifat umum. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4, berikut penjelasan jenis-jenis data pribadi:


Jenis-jenis data pribadi yang bersifat spesifik:

  1. Data dan informasi kesehatan: catatan atau keterangan individu yang berkaitan dengan kesehatan fisik, kesehatan mental, dan/atau pelayanan kesehatan.
  2. Data biometrik: data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau data daktiloskopi, rekam sidik jari, retina mata, dan sampel DNA.
  3. Data genetika: semua data jenis apa.pun mengenai karakteristik suatu individu yang diwariskan atau diperoleh selama perkembangan prenatal awal.
  4. Catatan kejahatan: catatan tertulis tentang seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dilakukan, seperti catatan kepolisian dan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
  5. Data keuangan pribadi: termasuk namun tidak terbatas kepada data jumlah simpanan pada bank termasuk tabungan, deposito, dan data kartu kredit.
  6. Data anak
  7. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis data pribadi yang bersifat umum:

  1. Nama lengkap
  2. Jenis kelamin
  3. Kewarganegaraan
  4. Agama
  5. Status perkawinan
  6. Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti nomor telepon seluler dan IP Address

Dalam UU PDP juga dijelaskan terkait larangan dalam penggunaan data pribadi seseorang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan 66, berikut penjelasannya:

  • Dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
  • Dilarang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
  • Dilarang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
  • Dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

(wia/imk)

Membagikan
Exit mobile version