Rabu, November 6

Jakarta

Sejumlah dokumen kependudukan saat ini sudah ada yang bisa dicetak secara mandiri oleh warga. Warga dapat mencetak dokumen kependudukannya menggunakan kertas HVS biasa.

Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai Juli 2020. Dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri adalah yang sudah dalam model terbaru dengan format digital. Keasliannya juga dapat dibuktikan dengan menggunakan QR code.

Jenis-jenis Dokumen yang Bisa Dicetak Sendiri

Mengutip dari laman resmi IndonesiaBaik dan Dukcapil Kemendagri, berikut ini jenis-jenis dokumen administrasi kependudukan di Indonesia dalam model terbaru dengan format digital yang sudah dapat dicetak sendiri oleh penduduk:


  1. Biodata Penduduk
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta Pencatatan Sipil
  4. Surat Kependudukan
  5. Akta Kematian
  6. Akta Nikah.

Jenis-jenis dokumen kependudukan model terbaru tersebut dapat dicetak di atas kertas HVS biasa dan sudah memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan model lama. Penduduk bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan selain Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Cara Mencetak Dokumen Kependudukan Sendiri

Untuk mencetak dokumen administrasi kependudukan digital, penduduk perlu mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat untuk melakukan pencetakan mandiri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.
  2. Atau ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan secara online melalui website dan/atau aplikasi resminya.
  3. Selanjutnya Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan pencetakan dokumen kependudukan.
  4. Setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Dukcapil, lalu penduduk akan mendapatkan notifikasi melalui SMS dan/atau email berupa informasi link untuk cetak dokumen kependudukan beserta nomor PIN.
  5. Penduduk dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri dengan kertas HVS biasa.
  6. Untuk memastikan keamanannya, nomor PIN diberikan secara pribadi oleh Dinas Dukcapil kepada penduduk yang bersangkutan mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui email maupun SMS. Di dalam redaksi email maupun SMS tersebut dinyatakan bahwa PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.

Cara Cek Keaslian Dokumen yang Dicetak Sendiri

Adapun untuk mengecek keaslian dokumen kependudukan yang sudah dicetak sendiri dapat dilakukan dengan memindai atau scan QR code yang tertera pada dokumen tersebut. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Cek QR code yang tertera di pojok kanan bawah dokumen yang telah dicetak mandiri.
  2. Scan/pindai QR code dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR.
  3. Penduduk akan dialihkan langsung terhubung dengan situs resmi dukcapil.kemendagri.go.id
  4. Ketik atau masukan kode ‘Captcha’ yang muncul pada halaman tersebut, lalu klik ‘Tampilkan’.
  5. Apabila dokumen kependudukan tersebut asli, maka hasil pindai QR code akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif.
  6. Apabila dokumen kependudukan itu palsu atau tidak sesuai dengan database Dukcapil Kemendagri, maka hasilnya akan muncul tanda silang berwarna merah.
  7. Apabila dokumen kependudukan tersebut statusnya sudah tidak aktif, maka hasil pindai QR code akan muncul tanda berwarna kuning bertuliskan ‘Tidak Aktif’.

(wia/idn)

Membagikan
Exit mobile version