Jumat, Oktober 11


Jakarta

Membeli sebuah mobil baru menjadi momen yang sangat dinantikan. Selain menyiapkan budget dan memilih mobil apa yang ingin dibeli, ketahui juga istilah-istilah yang kerap muncul saat membeli mobil baru.

Istilah tersebut berkaitan erat dengan sistem pembayaran, mulai dari transaksi pembelian hingga kebutuhan asuransi mobil. Jika detikers tidak tahu mengenai istilah-istilah tersebut, maka kamu akan kebingungan saat proses transaksi.

Penasaran, apa saja istilah yang kerap muncul saat kamu membeli mobil baru? Simak selengkapnya dalam artikel ini.


Istilah-istilah saat Membeli Mobil Baru di Dealer

Saat membeli mobil baru di dealer, khususnya dengan metode pembayaran kredit, detikers akan menemukan berbagai istilah yang mungkin belum diketahui sebelumnya. Dilansir situs Chevrolet, berikut istilah-istilah saat membeli mobil baru:

1. Booking Fee

Booking fee atau disebut juga uang tanda jadi adalah salah satu bentuk keseriusan pelanggan dalam membeli kendaraan. Biasanya, booking fee diperuntukkan untuk pembelian kendaraan yang masih dalam tahap pre-order.

Nominal booking fee dapat berbeda-beda tergantung dari jenis mobil, tapi pada umumnya berada di kisaran Rp 5-10 juta. Pembayaran booking fee wajib disaksikan langsung oleh sales di dealer, bisa secara tunai atau transfer antar bank.

2. Surat Pemesanan Kendaraan

Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) merupakan sebuah dokumen yang diberikan kepada calon pembeli sebagai tanda dimulainya pembayaran tagihan yang telah disepakati. Umumnya, SPK berisi data diri pelanggan serta informasi mengenai kendaraan yang nantinya disesuaikan dengan BPKB dan STNK.

3. Down Payment

Istilah yang satu ini mungkin tak asing di telinga detikers. Down Payment (DP) atau uang muka adalah salah satu proses awal pembayaran yang disetujui oleh sales dan pelanggan.

Berbeda dari booking fee yang jumlahnya relatif kecil, untuk nominal DP memiliki jumlah yang lebih besar dengan perhitungan sekitar 25-30% dari harga jual kendaraan yang dipilih.

Pelanggan yang menggunakan uang muka saat transaksi berarti melakukan proses pembelian kendaraan dengan cara dicicil melalui lembaga pembiayaan (leasing).

4. Total Down Payment

Total Down Payment atau disingkat TDP adalah jumlah DP yang telah ditambahkan dengan biaya provisi (biaya jasa kredit), asuransi kendaraan, dan angsuran pertama. Untuk nominal TDP ditentukan lewat kesepakatan antara pihak leasing atau bank dengan pelanggan yang membeli mobil.

5. Leasing

Leasing adalah lembaga pembiayaan kendaraan yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi konsumen yang membeli kendaraan secara kredit, maka pihak leasing akan membantu dalam proses kreditnya.

Pastikan kamu memilih leasing yang terpercaya. Namun biasanya, pihak dealer telah bekerja sama dengan beberapa leasing yang memiliki reputasi baik.

6. On The Road dan Off The Road

Saat membeli kendaraan baru, biasanya muncul istilah harga on the road dan off the road. Apa artinya?

Jadi, harga on the road umumnya ditawarkan sebagai satu paket pembelian kendaraan yang di dalamnya termasuk pengurusan STNK dan BPKB. Sementara itu, harga off the road merupakan harga pembelian yang tidak termasuk dalam pembuatan surat-surat tersebut.

Maka dari itu, harga kendaraan off the road biasanya lebih murah daripada on the road. Meski banderolnya lebih murah, tapi detikers harus mengurus surat-surat kendaraan secara sendiri.

7. Asuransi Total Loss Only (TLO)

Saat membeli mobil baru, sebaiknya diasuransikan agar detikers merasa lebih aman dan tenang. Nah, salah satu asuransi yang ditawarkan adalah total loss only atau disingkat TLO.

Asuransi ini hanya diberikan kepada konsumen apabila kendaraan miliknya mengalami kerusakan parah yang melebihi 75% dari kondisi awal.

8. Asuransi All Risk

Berbeda dengan asuransi TLO, untuk asuransi all risk atau disebut juga comprehensive dapat memberikan ganti rugi saat mobil mengalami kerusakan ringan, sedang, berat, hingga faktor ketidaksengajaan.

Sebagai contoh, mobil yang baru dibeli mengalami kecelakaan sehingga membuat bodi mengalami baret dan penyok di beberapa bagian. Nah, kerusakan tersebut akan ditanggung oleh asuransi.

Asuransi all risk juga menanggung kerugian yang disebabkan oleh tindakan kriminal hingga biaya derek mobil. Jadi, detikers sebaiknya memilih asuransi jenis ini karena mencakup semua hal.

Itu dia istilah-istilah yang wajib diketahui saat membeli mobil baru. Semoga dapat membantu detikers.

(ilf/fds)

Membagikan
Exit mobile version