Kamis, Januari 9

Jakarta

Pengaturan ruang udara di Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia setelah sebelumnya pengaturan penerbangannya di wilayah tersebut dikendalikan Singapura. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Menhub Budi mengatakan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR (Flight Information Region) dengan pemerintah Singapura telah diselesaikan. Kini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara Kepri dan ruang udara Natuna dengan segala informasi penerbangannya.

“Kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia. Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).


Dengan perjanjian tersebut, kata Budi, telah menambah luasan Jakarta FIR sebesar 249.575 kilometer persegi (km²), sehingga luas Jakarta FIR menjadi 2.842.725 km² atau bertambah 9,5 persen dari luas sebelumnya. Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.

Sebelum ada perjanjian tersebut, penerbangan pada ruang udara di Kepri dan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu baru dilayani AirNav Indonesia. Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, selanjutnya penerbangan di ruang udara Kepri dan Natuna akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia.

Ruang Udara adalah Ruang Udara yang dilayani navigasi penerbangan oleh Indonesia pada wilayah udara Republik Indonesia selain wilayah udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian, Ruang Udara negara lain yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Republik Indonesia dan Ruang Udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional kepada Republik Indonesia.

Pengertian tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2016 Tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional.

Luas Ruang Udara Indonesia

Menurut data terakhir dari AirNav Indonesia, dikutip detikcom Senin (25/3/2024), ruang udara Indonesia seluas 7.789.268 km². Ruang udara Indonesia dibagi atau dikelola oleh dua FIR atau 2 pusat pelayanan lalu lintas udara, yaitu Jakarta Air Traffic Service Center (Jakarta FIR) seluas 2.842.725 km², dan Makassar Air Traffic Service Center (Ujung Pandang FIR) seluas 4.946.543 km².

Batas Ruang Udara Indonesia

Ruang udara Indonesia berbatasan langsung dengan beberapa ruang udara negara lain. Batas ruang udara Indonesia dengan negara lain yaitu:

  • Australia (Melbourbe FIR dan Brisbane FIR)
  • Srilanka (Colombo FIR)
  • Singapura (Singapore FIR)
  • Malaysia (Kuala Lumpur FIR dan Kota Kinabalu FIR)
  • Filipina (Manila FIR)
  • Amerika Serikat (Oakland Oceanic FIR)
  • Papua Nugini (Port Moresby FIR)
  • India (Chennai FIR).

(wia/imk)

Membagikan
Exit mobile version