Selasa, September 24


Jakarta

Setiap kendaraan di Indonesia wajib memiliki nomor registrasi kendaraan bermotor atau lebih sering disebut pelat nomor. Fungsi utama dari nomor tersebut adalah sebagai alat identifikasi kendaraan.

Ada dua cara untuk mengecek nomor registrasi kendaraan, pertama lewat pelat nomor yang terpasang di depan dan belakang kendaraan, lalu yang kedua melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kalau di STNK, cara mengeceknya ada di kolom NRKB.

Lantas, apa sih NRKB itu? Lalu bagaimana cara mengeceknya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.


Apa Itu NRKB?

Mengutip laman Suzuki, NRKB adalah singkatan dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor. NRKB merupakan kode unik yang diberikan oleh pemerintah untuk membedakan antara satu kendaraan dengan kendaraan lainnya.

Apa pun merek maupun jenis kendaraannya, baik mobil, sepeda motor, hingga bus pasti memiliki NRKB yang tertera di STNK. Ketika kamu baru membeli kendaraan dan sudah mendapatkan STNK, coba cek lagi NRKB-nya. Pastikan sesuai dengan yang tertera di pelat nomor dan di NRKB.

Fungsi NRKB

NRKB tak hanya sekadar menunjukkan identitas kendaraan yang sah dan terdaftar di data kepolisian, sebab NRKB memiliki sejumlah fungsi lainnya. Berikut fungsi NRKB yang mengutip situs Astra Oto Shop:

  • Sebagai bukti kepemilikan resmi kendaraan.
  • Digunakan untuk proses administrasi kendaraan, seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
  • Membantu mencocokkan nomor registrasi kendaraan yang tertera di NRKB dan terpasang di pelat nomor.
  • Memastikan kendaraan tersebut benar dan sesuai dengan yang tertulis di NRKB. Hal ini dapat membantumu ketika ingin transaksi jual-beli kendaraan.

Cara Cek NRKB di STNK

Cara mengecek NRKB di STNK terbilang mudah dan cepat. Langkah yang pertama adalah dengan menyiapkan STNK milik detikers, lalu buka bagian lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan yang kertasnya berwarna hijau kebiruan.

Di pojok kiri atas STNK terdapat kolom bertuliskan ‘Nomor Registrasi’ atau vehicle registration number dalam bahasa Inggris. Nah, kolom tersebut merupakan NRKB sehingga kamu bisa melihat nomor registrasi kendaraan.

Selain itu, di bawah NRKB terdapat kolom ‘Nama Pemilik’ yang merupakan nama lengkap pemilik kendaraan tersebut. Lalu ada juga kolom ‘Alamat’ yang menunjukkan alamat tempat tinggal si pemilik kendaraan itu.

Bagaimana Kalau NRKB di STNK Salah Ketik?

Dalam beberapa kasus, banyak pemilik kendaraan yang sadar kalau NRKB di STNK ternyata salah ketik. Ada juga beberapa kasus ketika nama pemilik, alamat rumah, atau NIK KTP di STNK juga salah ketik.

Jika hal itu terjadi kepada kamu, jangan panik dahulu. Sebab, kesalahan ketik di STNK masih bisa direvisi dengan mudah dan cepat dengan mengajukan laporan ke kantor Samsat di kotamu.

Adapun syarat yang harus dibawa ketika ingin revisi nama di STNK, yaitu:

  • KTP asli dan fotokopo
  • STNK asli dan fotokopo
  • BPKB asli dan fotokopo
  • Kendaraan milikmu.

Proses revisi data di STNK juga sebentar, kurang lebih sekitar 30-40 menit saja. Setelah STNK sudah jadi, cek kembali dan pastikan kalau NRKB, alamat, nama pemilik, NIK KTP, hingga merek kendaraan sudah tertulis dengan benar.

Itu dia penjelasan mengenai NRKB dan cara ceknya di STNK. Semoga dapat bermanfaat!

(ilf/rgr)

Membagikan
Exit mobile version