Senin, Januari 27

Jakarta

Apostille merupakan layanan yang penting digunakan untuk memenuhi syarat legalisasi berbagai jenis dokumen publik secara internasional. Dengan adanya layanan ini, dokumen dari suatu negara dapat langsung digunakan di negara tujuan legalisasi.

Di Indonesia, layanan apostille diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Adapun pelayanan legalisasi apostille dapat dilakukan melalui laman resminya (https://apostille.ahu.go.id/).

Pengertian Apostille

Secara bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apostille atau apostile artinya ‘tanda yang diberikan pada suatu dokumen sesuai dengan format yang ditentukan secara internasional oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen untuk menandakan keaslian dokumen tersebut’.


Sementara secara hukum, apostile diartikan sebagai ‘dokumen yang digunakan dalam hukum internasional yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan Konvensi Den Haag, yang menyatakan bahwa dokumen lain telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang’.

Dasar Hukum di Indonesia

Menurut dasar hukumnya, mengutip dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022, apostille adalah ‘tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi’.

Apostille ini dilakukan terhadap dokumen yang diterbitkan di wilayah Indonesia dan akan dipergunakan di wilayah negara lain yang menjadi negara peserta Konvensi (Konvensi Apostille Den Haag 1961: Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).

Pengajuan Apostille

Layanan apostille ini bisa berfungsi untuk memenuhi persyaratan legalisasi beberapa jenis dokumen publik. Meliputi pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, persyaratan pendidikan, pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai, perbankan, perjanjian bisnis serta dokumen publik lainnya.

Mengutip dari laman resmi apostille, sejumlah dokumen yang dilegalisasi meliputi dokumen pendidikan, perdagangan, terjemahan, kependudukan, karantina, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kesehatan, perizinan, pernikahan, peceraian, notaris, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan lain-lain.

Syarat dan Tata Cara

Adapun persyaratan pengajuan permohonan legalisasi apostille adalah identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk/KTP) dan dokumen publik yang akan diajukan. Apabila pengajuan permohonan dikuasakan, maka memerlukan identitas (KTP) pemberi kuasa dan penerima kuasa.

  1. Kunjungi https://apostille.ahu.go.id/
  2. Masuk/login akun dengan NIK dan password
  3. Lakukan daftar/registrasi jika belum punya akun
  4. Pilih “Buat Permohonan” pada menu Apostille
  5. Masukkan jenis dokumen yang dilegalisasi
  6. Masukkan nama negara tujuan legalisasi
  7. Isi data diri pemohon (diri sendiri/orang lain)
  8. Lengkapi data dokumen dan data pejabat
  9. Upload dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  10. Klik “Tambah Permohonan” jika dibutuhkan
  11. Klik “Simpan dan Lanjutkan” jika sudah
  12. Pada halaman preview, cek kembali data permohonan
  13. Jika sudah, klik “Submit Permohonan”, lali klik “Ya, Submit”
  14. Pengajuan akan masuk ke Daftar Permohonan apostille
  15. Permohonan akan diverifikasi oleh pihak verifikator
  16. Tunggu proses verifikasi selesai dan lakukan pembayaran
  17. Jika sudah berhasil, maka dokumen dapat dicetak.

(wia/imk)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version