Jumat, September 20


Jakarta

Pengadilan Agama Cibinong kembali menggelar sidang cerai lanjutan antara musisi Anji dan Wina Natalia. Keduanya sama-sama tak menghadiri sidang kali ini karena alasan kesibukan.

Agenda hari ini merupakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Wina Natalia. Saksi yang dihadirkan merupakan teman dan keluarga dari Wina Natalia. Saksi disebut mengetahui pokok masalah pasangan yang menikah pada 13 Juli 2012 itu.

“Saksinya dari teman dan keluarga ya, saudara. Keterangan dari saksi mungkin kita nggak bisa sampaikan itu, tapi pada pokoknya sesuai dengan gugatan kita dan memang udah disampaikan Mas Anji dan Mbak Wina memang sudah nggak ada kecocokan,” kata kuasa hukum Wina Natalia, Yudi Bimantara, saat ditemui di Pengadilan Agama Cibinong, Kamis (4/7/2024).


Sementara itu, Anji tidak akan menghadirkan saksi. Kuasa hukum Anji, Rendy Hasibuan, mengtakan kliennya sepakat dengan Wina Natalia untuk mempercepat jalannya sidang.

“Dari kami pihak tergugat tidak mengajukan saksi, dari penggugat aja saksinya,” tutur kuasa hukum Anji, Rendy Hasibuan.

Kuasa hukum Wina menegaskan tak ada lagi pembahasan terkait gono-gini dan hak asuh anak. Anji dan Wina sudah mempunyai kesepakatan dari hasil musyawarah soal dua hal itu.

“Kalau gono-gini, hak asuh anak, dan lain lain itu kebetulan kedua pihak sudah sepakat sudah bermusyawarah. Tidak ada permasalahan untuk harta gono-gini dan hak asuh anak,” ujar Yudi Bimantara.

Putusan cerai bagi pasangan yang menikah pada tahun 2012 ini akan dibacakan oleh majelis hakim secara e-court.

“Nanti tanggal 18 pengadilan bakal memberikan putusan yang baik buat Mas Anji dan Mbak Wina,” kata Yudi Bimantara.

(ahs/pus)

Membagikan
Exit mobile version