Pemprov DKI Jakarta berencana akan membatas satu alamat rumah hanya bisa dipakai maksimal 3 kartu keluarga. Pemprov menyebut ada kasus di mana belasan kartu keluarga memakai satu alamat yang sama.
Rancana aturan baru ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta. Joko mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menangani isu administrasi kependudukan Jakarta.
“Dalam satu alternatif tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu keluarga,” kata Joko dalam acara tersebut, dilihat melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Joko mengungkap saat ini, satu alamat bisa digunakan oleh belasan keluarga. Biasanya, kata dia, para keluarga itu tinggal secara bergantian di satu rumah.
“Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain karena itu kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga,” tegasnya.
Berdasarkan pendataan Dinas Dukcapil, diketahui bahwa jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang. Sementara itu, total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang sehingga akan berdampak terhadap APBD Jakarta.
“Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD kita,” ucapnya.
Sebagai mitra praja utama, Pemprov DKI ingin supaya APBD digunakan seefisien mungkin. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan untuk menangani pendatang.
“Jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud, maka penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal,” imbuhnya.