Jumat, Oktober 4


Tangerang Selatan

Polisi mengungkap akal bulus pria berinisial M (39), guru ngaji yang mencabuli 8 muridnya di Ciputat, Tangerang Selatan. Tersangka mengiming-imingi korban sejumlah uang hingga mengancam dengan membawa-bawa sumpah kitab suci agar para korban tutup mulut.

“Setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban tersangka memberikan sejumlah uang berkisar antara RP 200 ribu sampai dengan Rp 500 ribu agar para korban tidak bercerita kepada orang lain,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, Kamis (3/10/2024).

Tersangka M juga mengancam para korban jika membocorkan perbuatan bejatnya itu. Para korban diancam menjadi gila hingga tidak memiliki keturunan, sehingga korban ketakutan.


“Tersangka juga menyampaikan kepada para korban kata-kata ancaman apa apabila para korban menceritakan tindakan asusila tersebut maka para korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan,” lanjut Alvino.

Tak berhenti di situ, pelaku juga sempat membawa-bawa kitab suci dan menyumpah para korban. Tindakan tersebut dilakukan untuk lebih menguatkan agar para korban tak membuka mulut.

“Untuk lebih menguatkan lagi maka para korban disumpah oleh pelaku di dengan menggunakan kitab suci,” jelas Alvino.

Diketahui, M sudah berkeluarga dan memiliki keturunan. Sementara itu, pihak Polres Tangerang Selatan masih mendalami terkait dugaan adanya persetubuhan yang dialami oleh korban.

“Sementara ada beberapa latar belakang dugaan persetubuhan, namun kita dalami lagi prosesnya,” imbuh Alvino.

Modus Operandi

Polisi mengungkap modus tersangka mencabuli para korban. Tersangka mencabuli korban dengan dalih untuk membuka aura dan mata batin.

“Jadi tersangka mengajak dan menyampaikan serangkaian kata-kata bohong terhadap para korban dengan mengatakan bahwa tersangka dapat membuka aura dan mata batin para korban, sehingga para korban tersebut dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya,” ucap Alvino.

Saat ini pelaku inisial M telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau tindak pidana perasaan seksual. Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lihat juga Video ‘Guru Ngaji di Polman Sulbar Cabuli Bocah 10 Tahun’:

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)

Membagikan
Exit mobile version