Jakarta –
Mobil Innova berpelat dinas Kementerian Pertahanan dengan nomor regristasi 6504-00 melaju ugal-ugalan hingga menabrak pejalan kaki dan berakhir adu banteng di Palmerah, Jakarta Barat, Senin (20/1). Terungkap sopir tersebut, inisial MSK (24), ternyata anak dari pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pertahanan.
Terkait penggunaan kendaraan dinas, fasilitas ini tidak boleh digunakan sembarangan. Bahkan sampai dipakai anak atau keluarga sendiri. Penggunaan mobil dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan bahkan sudah diatur dalam beberapa regulasi.
Pertama, Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2011 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pejabat Kementerian Pertahanan. Dalam pasal 11 disebutkan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kegiatan operasional bagi pegawai yang menjalankan tugas-tugas khusus atau lapangan.
Lebih lanjut soal mobil barang milik negara tertuang dalam Permenhan Nomor 09 tahun 2014. Dalam pasal 7 dijelaskan penggunaan barang milik negara hanya untuk menjalankan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI.
Terkait penggunaan kendaraan motor dan mobil pelat merah yang artinya mobil dinas ASN atau milik instansi pemerintah, ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam lampiran PerMenpan-RB No. 87 Tahun 2005 itu diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya
Anak pakai mobil dinas, tabrak pejalan kaki hingga adu banteng
Diberitakan detikcom sebelumnya, Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas membenarkan mobil dengan nomor registrasi 6504-00 tersebut milik Kemhan. Frega mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
“Kendaraan dinas Kemhan Noreg 6504-00, kendaraan tersebut benar milik anggota PNS Kemhan,” ujarnya.
“Bagian pengamanan Kemhan juga telah melakukan penyelidikan internal berkoordinasi dengan pihak terkait, dan akan memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran oleh anggota Kemhan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kemhan tidak akan memperpanjang masa berlaku pelat dinas yang digunakan. Hal tersebut menjadi komitmen Kemhan menjaga integritas.
“Ke depan, bagian Pengamanan Kemhan akan mengambil langkah untuk tidak memperpanjang masa berlaku pelat dinas tersebut sebagai bentuk komitmen Kemhan menjaga integritas dan kepercayaan publik, serta meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian permasalahan ini kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.
Lima orang terluka imbas kecelakaan yang terjadi. Mereka yakni pria MSK pengemudi mobil dinas, pejalan kaki berinisial TR, pengendara motor TN, dan pengendara serta penumpang mobil Daihatsu.
“Pria TR mengalami luka di bagian perut robek. Pengendara sepeda motor TN mengalami luka di bagian tumit kaki kiri robek. Pengemudi kendaraan Daihatsu mengalami luka di bagian kaki kanan patah. Penumpang kendaraan Daihatsu mengalami luka di bagian tulang hidung patah,” ujarnya.
“Untuk pengemudi itu luka-luka juga, digebukin massa,” kata Joko saat dihubungi wartawan, Senin (20/1).
(riar/rgr)