Jumat, Februari 21


Jakarta

Anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman, Agam Muhammad Nasrudin, menolak permintaan maaf dari oknum TNI AL, yang kini jadi terdakwa dalam kasus penembakan yang mengakibatkan Ilyas meninggal dunia di rest area Jakarta-Merak. Alasannya, Agam ingin perkara ini selesai dulu baru para terdakwa meminta maaf kepada keluarganya.

“Saksi, ini ada permohonan Terdakwa dan penasihat hukumnya bahwa Terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf. Saya jelaskan, permintaan maaf bukan hilangkan tindak pidana, apakah saksi berkenan atas permintaan maaf Terdakwa?” ucap hakim kepada dua saksi yang merupakan anak korban dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Agam mewakili adiknya dan keluarga pun mengatakan agar terdakwa fokus pada masalah hukum. Agam meminta para terdakwa meminta maaf setelah perkara ini selesai.

“Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf, Yang Mulia, karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan ayah saya, disekolahkan ayah saya, juga menjadi korban, Yang Mulia,” kata Agam.

Harapan Anak Korban

Dalam sidang ini, Agam juga menyampaikan harapannya. Agam berharap para terdakwa dijatuhi hukuman setimpal tanpa ada keringanan.

“Saya berharap Terdakwa dapat hukuman atas perbuatan masing-masing secara setimpal, apalagi merenggut nyawa ayah saya, Pak, itu luar biasa menyakitkan buat kami keluarga. Karena almarhum terdepan mencari nafkah, membimbing agama kami, beliau selalu luar biasa membimbing keluarga,” ucap Agam sambil menangis.

“Setimpal dan seberat-beratnya, jangan meringankan apa yang Terdakwa lakukan,” imbuh Agam.

Sama dengan kakaknya, Rizky Agam Syahputra, yang juga bersaksi dalam sidang ini, berharap para terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Rizky juga menangis saat menyampaikan harapannya ini di hadapan majelis dan juga terdakwa.

“Tidak ada yang sebanding kehilangan ayah, Pak. Saya sangat sakit hati kepada Terdakwa I (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) dengan sadis menembak ayah saya sambil merokok. Saya merasa sakit hati, Pak. Kalau beliau (Bambang) tahu (sosok) ayah saya, mungkin malu banget, Pak, ketika melihat ayah saya dengan sifat kebaikannya. Harapannya sama seperti abang saya, dijerat dengan hukuman yang setimpal atas perbuatannya dengan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja,” kata Rizky.

Agam kemudian menambahkan tentang Kelasi Bambang. Menurut Agam, perilaku Bambang sangat keji dalam kasus ini.

“Terdakwa (Bambang) kan bukan hanya mengincar seseorang, udah berniat menghabisi semuanya mungkin, Pak. Karena Terdakwa menembak dengan mencari, bukan diam. Terdakwa I (Bambang) menembak dan mencari, bukan diam dor dor, dia keliling mencari kami semua. Kalau kami tidak kabur, kami mungkin tidak ada di sini, Pak, jadi sangat luar biasa keji sekali, Pak,” ucap Agam.

Dalam sidang ini, Kelasi Bambang, Sertu Akbar, dan Sertu Rafsin Hermawan duduk sebagai terdakwa. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman.

Dalam dakwaan, Bambang adalah penembak Ilyas dan rekan Ilyas bernama Ramli. Sementara itu, Sertu Akbar berperan sebagai perantara pembeli. Lalu, peran Sertu Rafsin sebagai pembeli. Mereka berniat menjual mobil sewaan milik Ilyas yang disewa oleh orang bernama Ajat Supriatna.

Simak juga Video ‘Hasil Visum Bos Rental Mobil Korban Penembakan Diungkap di Sidang’:

(zap/dhn)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version