Rabu, November 13


Jakarta

Pesinetron Ammar Zoni masih menunggu kepastian hukum atas kasus narkoba yang tiga kali membawanya ke dalam penjara. Setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding, JPU tetap mengajukan kasasi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding JPU dan menambah setahun hukuman penjara pada Ammar Zoni. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ammar Zoni 3 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus banding yang diajukan oleh JPU dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Namun, JPU tetap mengajukan kasasi.


“Jaksa kasasi lagi. Dia bilang, ‘Apa lagi? Saya ini sudah ditambah setahun, Jaksa masih ngotot juga harus dihukum 12 tahun’. Hukum seperti tajam ke bawah tumpul di atas,” kata Jon Mathias, kuasa hukumnya, menyampaikan ungkapan hati Ammar Zoni saat mengisi Rumpi: No Secret, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2024).

Selain itu Jon Mathias juga menceritakan soal kondisi kakak Aditya Zoni itu ketika mendengar mantan istrinya, Irish Bella, menikah lagi. Ammar disebut kaget, tapi tetap mendoakan kebahagiaan perempuan yang sudah memberinya dua orang anak itu.


“Kalau Ammar komunikasi selama ini baik sama mantan istrinya, sama anaknya. Di Lapas suka diberikan pinjam Hp untuk video call. Ammar itu sebenarnya terkejut juga menurut keterangan sama kita,” ucapnya.

Ada fase di mana bintang film Madu Murni itu merasa tak lagi punya semangat. Cobaan terus menimpanya.

“Dia bilang, ‘Saya ini sudah tidak ada apa-apa lagi. Tidak punya siapa-siapa lagi. Motivasi hidup tak ada semangat’. Ini lagsung dari dia paling terakhir (saat bertemu). Cuma saya bilang, ‘Berdoa saja. Hidup masih panjang, kamu harus berdoa. Allah kasih jalan’,” cerita Jon Mathias.

“Keluar kata-kata Ammar, ‘Saya tidak ada apa-apa lagi dan saya tidak punya siapa-siapa lagi’. Paling penting dia harus punya semangat, jangan frustrasi,” tutupnya.

Saat ini Ammar Zoni masih menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni ditangkap pada 12 Desember 2023 malam dan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

(pus/dar)

Membagikan
Exit mobile version