Selasa, Januari 14


Jakarta

Presenter Altaf Vicko terkejut dengan pernyataan mantan istrinya, Shahnaz Anindya, di media sosial yang diduga mencemarkan nama baiknya.

Melalui kuasa hukumnya, Jamaludin Fakaubun, Altaf Vicko dicemarkan nama baiknya soal pencekalan pergi ke luar negeri disertai dengan informasi pribadinya juga ikut tersebar.

“Jadi saya mendapatkan informasi dari Mas Vicko bahwa di dalam story itu Mbak Shahnaz menjelaskan atau menerangkan kepada publik bahwa Mas Vicko ini terkesan dia dicekal,” kata Jamaludin Fakaubun saat ditemui di Gedung Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).


Berkaitan dengan status tersangkanya atas kasus dugaan tindak KDRT psikis di Polres Metro Jakarta Selatan, alasan Altaf Vicko tak ditahan karena ia bersikap kooperatif.

“Menurut penyidik sendiri, dia menyampaikan bahwa Mas Vicko ‘kami berterima kasih sama Mas Vicko. Mas Vicko kooperatif dalam penyidikan’,” tutur Jamaludin Fakaubun.

Lebih lanjut, penyidik juga menilai kalau presenter asal Bandung itu yakin tak akan melarikan diri, oleh karena itu tak ada pencekalan.

“Penyidik pun menyampaikan kepada kita bahwa Mas Vicko kami tidak cekal Anda. Karena kenapa? Kami tahu Mas Vicko tidak mungkin akan kabur,” jelas Jamaludin Fakaubun.

Kemudian, Jamaludin Fakaubun menerangkan kalau pasal yang disangkakan pada Altaf Vicko tak cukup untuk membuatnya ditahan.

“Misalkan kalau ancaman hukuman hukuman itu, perbuatan itu di atas 4 sampai 5 tahun, dia boleh ditahan. Namun di sini karena ancamannya beliau ini sesuai yang pasal yang didugakan atau disangkakan itu pasal 5 Undang-Undang 23 2004 itu ancamannya cuma 3 tahun,” terang Jamaludin Fakaubun.

Oleh karena itu, pihak Altaf Vicko akan menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik ini.

“Kami menduga bahwa ada penyebaran atau mentransmisikan data-data pribadi beliau, pencemaran nama baik beliau di publik. Karena ini kita menggunakan media,” ujar Jamaludin Fakaubun.

Shahnaz Anindya diminta membuat permintaan maaf agar persoalan ini tak berlanjut ke ranah hukum.

“Minimal ya harus ada permintaan maaf karena ya ini bagian daripada penyebaran hoax, berita-berita yang tidak benar. Itu semua sepakat bahwa hoax itu tidak boleh harus ada. Siapapun orangnya berhak menyampaikan sebuah informasi di publik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Instagram Stories dari akun pribadi Shahnaz Anindya beberapa waktu lalu sempat mengunggah data pribadi Altaf Vicko disertai tulisan yang diduga mencemarkan nama baik mantan suaminya.

“Yang bayar polisi atau imigrasi itu elo!!! Jangan asal ngomong!! Polres selatan udah cekal lo Opik dari october ,lo bisa keluar negeri ke singapore 30 december dan 2 january pulang, gadun lo bayar siapa? Atau bunda lo yang bayar? Kok dicekal tapi bisa ke singapore? Nomor pesawat lo dan jam lo landing aja gue tau. Hayoooo!!! Mau gue laporkan lagi?!!,” tulis Shahnaz Anindya dalam bukti yang di-capture oleh Altaf Vicko.

(ahs/wes)

Membagikan
Exit mobile version