Rabu, Desember 18


Jakarta

Reza Artamevia bersama dengan partner bisnisnya, Ratna Dewi, serta kuasa hukum mereka datang ke Komisi III DPR RI. Mereka mengadukan soal kasus dugaan penipuan berlian yang dihadapinya.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Habiburokhman, Reza Artamevia menjelaskan kronologi soal masalah yang dia hadapi hingga dituduh menggunakan berlian sintetis atau palsu.

Kejadian ini dimulai dari perkenalan Reza Artamevia dengan perempuan yang selama ini disebut dengan inisial IM dan suaminya. Ibu Aaliyah Massaid itu mengadu karena merasa khawatir.


“Jujur saja, kami tuh khawatir banget, khawatir banget karena kami orang kecil. Sementara lawan kami ini orang yang luar biasa, punya kemampuan dan power. Kami khawatir mereka akan melakukan segala upaya di kepolisian juga,” kata Reza Artamevia dilihat dalam channel YouTube TVR Parlemen, Selasa (17/12/2024).

Reza Artamevia dan Ratna Dewi dilaporkan oleh IM ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan berlian. Reza juga sudah membuat pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri soal dugaan penipuan bisnis berlian pada 6 November 2024.

Kekhawatirannya semakin bertambah saat bukti-bukti yang dibawa terkait berlian dimentahkan. “Kami benar-benar memohon perlindungan hukum,” ucap Reza Artamevia.

Pada bulan Juni 2024, Reza Artamevia dan Ratna Dewi membahas soal bisnis jual beli berlian dengan IM. Suami IM juga mengatakan dirinya mempunyai toko berlian di Malaysia.

Reza yang butuh dana melakukan pinjaman dengan suami IM dan disetujui asal ada jaminan. Transaksi pinjam meminjam itu dikatakan Reza sudah 3 kali terjadi dan mereka menyerahkan 9 berlian dengan nilai Rp 150 miliar ke IM.

Namun, pada peminjaman yang ketiga pihak IM baru menyerahkan Rp 7 miliar. Reza mengira sisanya akan ditransfer besok, tapi kunjung terjadi dengan alasan kendala bank.

Reza Artamevia saat mengdu ke Komisi III DPR RI Foto: dok. Channel YouTube TVR Parlemen

“Jadi dana yang masuk pertama Rp 10 miliar, kedua Rp 3,5 miliar dan ketiga Rp 7 miliar, sisanya masih Rp 28,7 miliar lagi,” ucap Reza.

“Jatuh tempo tanggal 12 September, seharusnya kita kasih keuntungan 20%, tapi mereka belum membayarkan semuanya. Tanggal 11 September Datuk (suami IM) minta transfer keuntungannya dan dia ngancam jual batunya. Terus terang kita nggak mau jual, kita nego dan beri 10%, lalu kita bayarkan keuntungan Rp 2 miliar,” sambungnya.

Pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu merasa tak ingin melanjutkan kesepakatan dan meminta berliannya dikembalikan. Reza menyebut saat itu, pihak IM menyetujuinya.

“Kita minta Datuk diambil berliannya lagi karena nggak bisa melakukan pencairan, Datuk bilang ‘Ya saya akan berikan lagi 9 batu berliannya, tapi tukar ceknya Reza’,” terang Reza Artamevia.

Namun, saat pertemuan untuk pengembalian berlian, pihak IM justru menyebut berlian-berlian yang diserahkan Reza adalah sintetis.

“7 Oktober kita bertemu, kita hanya berdua, di situ ada pengacara, private banker, dan asistennya (IM), mereka bilang. ‘Ini semua udah kita cek, palsu’. Saya bertanya-tanya, ‘Kapan ngeceknya?’, ’22 Agustus’, saya heran kenapa nggak langsung bilang,” ucap Reza Artamevia.

Kuasa hukum Reza Artamevia mengharapkan dan meminta kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Kami juga mempersiapkan surat untuk Kabreskrim supaya diadakan gelar khusus yang intinya ketiga perkara ini dilaksanakan gelar perkara sehingga nanti muaranya bisa ditangani oleh Bareskrim Polri yang lebih profesional dan objektif, tidak memihak. Dari klien kami memohon dengan sangat dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” kata kuasa hukum Reza dalam kesempatan yang sama.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, membacakan kesimpulan dari semua rapat dengar pendapat dengan Reza. Komisi III meminta Biro Wasidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus dan merekomendasikan perkara yang dihadapi pelantun Keabadian itu ditangani Bareskrim Polri.

“Kasus sebesar ini sebaiknya dilimpahkan kepada Mabes Polri. Kami di Komisi III tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berlaku namun kami bisa melakukan atensi terhadap kasus ini,” jelas Habiburokhman dalam RDPU Komisi III dengan Reza Artamevia.

“Kami juga terbuka apabila pihak yang satunya ingin melakukan RDPU dan kami akan dengarkan sehingga nantinya kita bisa ambilkan keputusan,” tukasnya.

(pus/wes)

Membagikan
Exit mobile version