Selasa, November 26


Jakarta

Permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, permohonan tersebut ditolak.


“Dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Dalam keterangannya mereka menyampaikan alasan penolakan tersebut. Hal itu disebabkan karena wali yang menikahkan keduanya tak memenuhi kriteria rukun nikah.

“Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim nah disitulah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” terang Suryana.

“Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” jelasnya.

Karena hal itu, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum diakui oleh negara dan salah satu cara mengesahkannya direkomendasikan untuk menikah ulang.

“Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” pungkasnya.

Rizky Febian dan Mahalini menikah usai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.

Namun belum lama setelah menikah, Rizky Febian mengajukan permohonan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2024.

(wes/pus)

Membagikan
Exit mobile version