Minggu, September 29


Jakarta

Lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara kelima orang tersebut menjelaskan alasan kliennya memakai akses pintu belakang hotel.

Sebagai informasi, pembubaran dan perusakan acara diskusi itu terjadi di sebuah hotel di Kemang pada Sabtu (28/9/2024), sekitar pukul 09.00 WIB. Kelima pelaku pembubaran memakai akses masuk pintu belakang hotel. Pengacara kelima pelaku mengungkap alasan penggunaan pintu belakang ini.

“Akses masuk melalui pintu belakang. Klien kami memasuki area hotel melalui pintu belakang karena kondisi di pintu depan yang padat dan akses yang terbatas pada saat itu. Keputusan ini diambil secara spontan dan semata-mata didasari pertimbangan efisiensi, tanpa ada keterlibatan atau arahan dari pihak manapun, termasuk aparat kepolisian,” ujar pengacara pelaku pembubaran, Gregorius Upi, dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9/2024).


Dia juga mengklarifikasi soal interaksi antara kliennya dan polisi. Gestur cium tangan dan bersalaman yang tampak dalam video beredar merupakan bentuk kesopanan.

“Interaksi yang terjadi antara klien kami dengan aparat kepolisian setelah insiden, seperti bersalaman dan mencium tangan, merupakan bentuk kesopanan dan penghormatan yang umum dalam budaya Indonesia. Gestur-gestur tersebut sama sekali tidak mengindikasikan adanya kolusi, kerja sama, atau dukungan dari aparat kepolisian terhadap aksi pembubaran diskusi,” tuturnya.

Greg juga menyampaikan bahwa kliennya menyesal atas perbuatan tersebut. Para pelaku aksi siap mempertanggungjawabkan tindakannya.

“Klien kami menyadari bahwa tindakan mereka dalam membubarkan diskusi tersebut tidak dibenarkan dan mengakibatkan ketidaknyamanan bagi berbagai pihak. Mereka menyesali tindakan mereka yang telah membuat kegaduhan dan siap untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Greg juga menegaskan tidak ada keterlibatan polisi atas pembubaran ini. Kliennya tidak menjalin kerja sama atau koordinasi dengan polisi.

“Tidak ada keterlibatan atau koordinasi dengan aparat kepolisian. Kami dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kerja sama atau koordinasi apa pun antara klien kami dengan aparat kepolisian dalam aksi pembubaran diskusi tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), dibubarkan oleh orang tak dikenal (OTK). Kini, pihak kepolisian sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pembubaran tersebut.

“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).

Pihak kepolisian pun pada Sabtu kemarin sempat mengantongi nama-nama 10 pelaku yang diduga dalang di balik pembubaran acara diskusi tersebut.

“Ada 10 orang. Sudah kita identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, dilansir Antara, Sabtu (28/9).

“Pelaku segera kita tangkap dan proses hukum,” lanjut dia.

Simak Video Fadli Zon Sayangkan Pembubaran Diskusi di Kemang: Kritik Hal yang Biasa

[Gambas:Video 20detik]

(rdp/imk)

Membagikan
Exit mobile version