Senin, Juli 8


Jakarta

Ketika ada kereta api lewat di perlintasan sebidang, semua kendaraan bermotor harus berhenti dan memberikan jalan kepada kereta api. Itu juga termasuk mobil pemadam kebakaran sampai ambulans.

Memang, menurut pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil pemadam kebakaran adalah pengguna jalan nomor satu yang memperoleh hak utama. Namun, ketika bertemu kereta api di perlintasan sebidang, mobil pemadam kebakaran tetap harus berhenti dan memberikan jalan kepada kereta api.

Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, sesuai UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.


“Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” jelas Joni dikutip dari siaran persnya.

Sebab, kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan. Kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

“Kami menghimbau agar Kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalulintas supaya selalu di patuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua” tutur Joni.

Beberapa hari lalu terjadi kecelakaan mobil pemadam kebakaran yang tertemper kereta api. Masinis KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan-Kalimas, melaporkan lokomotifnya tertemper mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis.

Mobil Damkar tersebut diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup. Tidak ada korban dalam insiden ini.

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version